Area depan MCM  hari ini saya sudah arahkan untuk tertibkan parkir-parkir dan teman-teman (ASN Dishub,red) menggunakan dua mobil,” kata Suitela kepada Siwa­lima di Balai Kota, Senin (20/1).

Menurutnya personil diarahkan untuk menertibkan sejumlah ruas jalan yang terindikasi adanya parkir, termasuk depan MCM.

Tidak hanya itu, Dishub telah menyurati pihak Dirlantas, Polres dan juga Balai Jalan terkait dengan 27 ruas jalan yang tidak boleh digunakan untuk parkir.

Hal itu bertujuan agar pihak-pihak tersebut juga turut terlibat meng­awasi kegiatan parkir di 27 ruas jalan tersebut.

“Supaya kita semua bisa awasi sama-sama. Dari 27 ruas jalan itu termasuk yang di depan MCM, tepatnya di bawah JPO yang memang sudah dilarang adanya parkir tetapi masih ada,” terangnya.

Baca Juga: Program Jaga Desa, Terus Digalakan Kejari SBT

Lebih lanjut dikatakan keter­batasan barrier menjadi kendala, kenapa di depan MCM khususnya di bawah JPO tidak dipasang tali tanda larangan parkir.

Namun ia memastikan hari ini tempat tersebut akan ditertibkan dan di beberapa tempat lainnya.

“Kalau di depan MCM itu kan sudah dipasang barrier, tapi tidak sampai ke bawah JPO karena kita punya terbatas. Jadi tali hanya dipasang tidak sampai di bawah JPO. Tapi hari ini kita tertibkan, “ jelasnya.

Ia menambahkan, kesadaran masyarakat terkait kawasan parkir juga sangat diperlukan. Sebab jika masyarakat sudah mengetahui kawasan atau area yang tidak boleh parkir, maka harus dipatuhi.

“Saya berharap ada kesadaran dari masyarakat. Kan sudah jelas ruas-ruas mana yang boleh parkir dan tidak boleh parkir. Kalau ada parkir di tempat yang dilarang, jangan bayar retribusi, atau foto juru parkir dan laporkan,” ulang­nya lagi. 

Parkir Liar 

Sebelumnya diberitakan, kendati sudah dilarang pemerintah, namun parkir kendaraan bermotor khusus­nya roda dua masih tetap ada di depan pusat perbelanjaan Maluku City Mall.

Larangan pemerintah bukan baru sekali dilakukan, tetapi berulang kali dan berulang kali pula pemerintah kota membuka kran parkir di lokasi tersebut.

Hal ini justru menguntungkan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan momen, menarik keuntungan dari parkiran yang lokasinya sudah dilarang.

Menurut Amal, joki parkiran di depan MCM mengaku tetap menarik retribusi parkir di depan MCM termasuk di bawa jembatan penye­berangan orang.

“Kalau di bawa JPO tidak dilarang, yang beta (saya) tahu itu, hanya di depan MCM di depan tangga untuk masuk ke MCM saja. Kalau disini (bawah JPO) tidak. Buktinya pegawai Dishub tidak melarang kita atur parkiran disini, “ ungkapnya kepada Siwalima, Kamis (16/1).

Dirinya mengaku uang hari penarikan retribusi parkir juga disetor ke temannya yang merupa­kan jukir, baru disetorkan ke yang mengelola parkiran.

“Saya hanya mengganti teman yang bertugas untuk mengatur biaya parkir, namun ia tidak menge­tahui secara pasti kemana uang parkir tersebut disetorkan,” terang­nya.

Diakui, uang parkiran yang ditarik dari konsumen akan disetor ke temannya sehingga tidak tahu siapa orang yang menerima hasil penarikan tersebut.

“Kalau setor ke siapa saya tidak tahu. Saya hanya setor ke teman saya, nanti teman saya yang setor langsung kepada yang punya wewenang untuk urus wilayah parkir disini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, peme­rintah kota ambon telah melarang lokasi depan MCM dijadikan par­kiran kendaraan.

“Kawasan depan MCM tepatnya dari arah jalan Jenderal Sudirman ke Jembatan Merah Putih dan ke jalan Kapten Piere Tendean, bebas dari kegiatan parkiran. Jika ada yang mengatur dan memungut retribusi parkir di kawasan tersebut maka hal itu dinyatakan illegal, terang sekot Ambon, Robby Sapulette beberapa waktu lalu.

Apabila pemerintah masih mendapati ada aktivitas penarikan retribusi di kawasan tersebut maka disebut ilegal dan akan diproses.

“Tepat di depan MCM dari arah jalan Sudirman ke JMP maupun ke Piere Tendean itu tidak ada lagi aktivitas parkiran disitu. Kalau ada maka kita serahkan ke pihak berwajib sebab itu pungli,” tegasnya. (S-29)