AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon Rovik Akbar Afifuddin, mengingatkan Pemkot Ambon dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk menindak tegas setiap kendaraan angkutan barang yang melakukan aktivitas bongkar muat pada siang hari.

Hal ini perlu diingatkan kata Rovik, sebab penataan transportasi di Kota Ambon saat ini, sudah mengalami kemunduran, lantaran masih terlihat, begitu banyak kendaraan truk yang melakukan proses bongkar muat pada siang hari, bahkan di lampu merah pun mereka lakukan.

Akibatnya, pada titik-titik tertentu, mengalami kemacetan yang cukup parah, misalnya di ruas jalan AY Patti dan jalan Tulukabessy, sedangkan kedua ruas jalan ini merupakan ruas jalan utama yang mestinya terbebas dari hambatan, ini dikarenakan Dinas Perhubungan tidak tegas dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melakukan proses bongkar muat.

“Kita lihat akhir-akhir ini transportasi tidak tertata lagi, sebab siang hari saja, ada kendaraan yang lakukan bongkar muat barang, sementara Perda melarangnya,”tegas Rovik kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Selasa (9/8).

Pemkota Ambon kata Rovik, semestinya menerapkan Perda Tentang Aktivitas Bongkar Muat dengan tegas bagi setiap kendaraan, jika pemkot tidak tegas, maka cita-cita untuk menata transportasi tidak tercapai di kota ini.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Penambang Emas di Gunung Botak

Selain itu, Dinas Perhubungan juga, terkesan membiarkan parkiran liar semerawut di jalan, padahal ada perda yang telah mengaturnya pada ruas jalan tertentu tidak boleh kendaraan parkir, karena akan menghambat akses transportasi.

“Pemkot tidak tegas, masa kendaraan parkir begitu saja ditepi jalan, padahal semestinya tidak boleh parkir, Dinas Perhubungan kelihatan tidak serius dalam menindak setiap kendaraan,” kesalnya.

Olehnya itu, Rovik minta keseriusan dari Pemkot Ambon untuk kembali melihat perda, terkait dengan penataan transportasi, agar Ambon dapat ditata, walaupun kemacetan tidak dapat diatasi lagi.(S-20)