AMBON, Siwalimanews – Status Dosen dari Sekretaris Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura Abdul Azis Laitupa, dipertanyakan olehs ejumlah guru besar unpatti di fakultas tersebut.

Berdasarkan surat yang diperoleh Siwalimanews, Rabu (29/5) yang ditandatangani lima dosen Unpatti masing-masing Steven Siaila, guru besar bidang ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Stella Metekohy Guru Besar Bidang Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Josef R Pattiruhu Guru Besar Bidang Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis DR Conchita V Latupapua-Lektor Kepala Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta DR Jefry Gasperz-Lektor Kepala Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang ditujukan kepada Rektor Unpatti, perihal Permintaan Penjelasan Status Kepegawaian Dosen dari Sekretaris Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura Periode 2024-2028.

Dimana dalam surat itu, mereka meminta Rektor Unpatti F Leiwakabessy untuk dapat menjelaskan status kepegawaian dosen dari Abdul Azis Laitupa.

Dalam surat itu mereka menyebutkan bahwa, Abdul Azis Laitupa hingga kini tidak memiliki Sertifikat Dosen (Pendidik). Bahkan yang bersangkutanpun belum dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi telah dipromosikan sebagai Sekretaris Senat pada Fakultas Ekonomi Unpatti periode 2024-2028.

Menurut mereka, pertama, sesuai ketentuan pasal 45 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 2 PP Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen, disebutkan Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memiliki kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.

Baca Juga: Pemkab SBT Lepas 90 JCH ke Tanah Suci

Kedua, bahwa ketentuan pasal 39 PP Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen ditentukan Dosen yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagajmana dimaksud dalam pasal 2 dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (diundangkan tanggal 30 Desember 2005) dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhinya, harus diberi sanksi oleh pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat.

Ketiga, Bahwa Surat Edaran Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 01/M/SE/III/2017 pada poin (3) huruf(g) disebutkan bahwa dosen yang memiliki kuakifikasi S2, namun belum mengikuti atau belum lulus kualifikasi sertifikasi untuk pendidik (sertifikasi dosen), diharuskan mengikuti dan lulus paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Januari 2017.

Keempat, mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut pada angka 1, 2 dan 3 itu, maka terhitung tanggal 1 Januari 2022, dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik harus, (a) dialihtugaskan pada kegiatan pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen, (b) Diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khususnva atau (c) diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.

Dengan itu, untuk menghindari adanva pemahaman dan/atau penafsiram yang keliru terhadap ketentuan dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen, dan Edaran Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 01/M/SE/111/2017, serta dalam rangka tertib hukum dan tertib administrasi, (1) Mohon penjelasan dari Rektor Unpatti untuk dapat menjadi dasar bertindak dan argumentasi kami terkait status kepegawaian dosen dari Sekretaris Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti, (2) Meninjau kembali struktur Senat Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura.

Ditempat terpisah, Sekretaris Senat Fakultas Ekonomi Unpatti Abdul Azis Laitupa yang dikonfirmasi Siwalimanews, Kamis (30/5) menjelaskan, terkait surat itu, dirinya bersama beberapa anggota Senat Fakultas Ekonomi termasuk dekan terpilih, telah berkonsultasi dengan rektor, dan tidak menjadi masalah, mengingat tidak ada syarat yang mengharuskan bahwa sekretaris senat harus memiliki sertifikasi.

“Kami sudah berkonsultasi soal itu, sehingga tidak menjadi masalah, karena Peraturan Senat tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat, untuk posisi ketua dan sekretari, itu harus berawal dari anggota, dan dalam peraturan persyaratan senat, tidak tercantum soal dosen harus bersertifikasi,” jelas Laitupa.

Walaupun demikian, Laitupa mengaku, dirinya memang belum memiliki sertifikasi karena dalam proses beberapa kali mengikuti tes sertifikasi dirinya tidak lulus. Namun berkaitan dengan posisinya sebagai sekretaris senat fakultas sertifikasi dosen tidak menjadi syarat.

“Untuk sertifikasi sendiri memang saya belum punya karena itu harus melewati proses tes, dan saya sudah beberapa kali tes tidak lulus. Banyak dosen juga belum punya itu karena tidak lolos. Tapi kalau soal sekretaris senat harus punya sertifikasi dalam aturan, itu tidak ada,” ucap Laitupa.(S-25)