Disdukcapil Diingatkan Percepatan Perekaman KTP
AMBON, Siwalimanews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru diingatkan untuk mempercepat perekaman KTP elektronik di daerah-daerah terisolir.
Pasalnya, empat bulan menjelang pemilihan umum, masih terdapat begitu banyak warga yang belum terdaftar dalam DPT, bahkan tidak memiliki KTP elektronik.
Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Pulau Buru Michael Tasane kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (25/9) mengungkapkan keluhan masyarakat yang hingga saat ini belum memiliki e-KTP.
“Di Pulau Buru itu memang masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP, karena terkendala dengan akses transportasi yang masih sulit didapatkan,” ujar Tasane.
Tasane menjelaskan, dalam agenda reses masa sidang III yang telah selesai kemarin, ternyata warga mengeluh belum ada e-KTP, salah satu contoh terjadi di sebagian Kecamatan Finalisela. Untuk itu, Pemkab melalui Disdukcapil mestinya hadir disetiap desa, khususnya didaerah yang masih terisolasi untuk melakukan perekaman e-KTP bukan hanya menunggu di kantor atau di pusat perekaman KTP.
Baca Juga: Jaksa Terima Empat Tersangka Kasus Korupsi di PRKP AruDisdukcapil harus menjemput bola, dengan turun langsung ke masyarakat dan melakukan perekaman, sebab jika hanya menunggu, maka sudah pasti akan ada ribuan warga yang nantinya tidak memiliki e-KTP.
“Contoh juga di Desa Waemite masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP karena akses jalan yang sulit bagi masyarakat, persoalan seperti inilah yang mestinya menjadi fokus dan perhatian pemerintah kabupaten,” tegas Tasane.
e-KTP kata Tasane, merupakan hak yang harus diperoleh masyarakat, sebab ini merupakan legalitas kependudukan, artinya UU menjamin hal dimaksud sehingga harus segera dituntaskan, jangan sampai pada saat pencoblosan nantinya, masyarakat tidak dapat menyalurkan hak suara mereka, hanya karena alasan tidak memiliki e-KTP.
“Persyaratan pencoblosan itu bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan e-KTP, lalu bagiamana dengan yang tidak memilikinya, sudah pasti tidak bisa berikan hak suara, padahal pemilu ini pesta demokrasi rakyat,” tandasnya.
Tasane juga meminta Disdukcapil Provinsi Maluku agar dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Disdukcapil kabupaten/kota agar mempercepat proses perekaman e-KTP sehingga hak konstitusional tidak dikebiri oleh pemerintah dengan alasan tidak memiliki e-KTP.(S-20)
Tinggalkan Balasan