AMBON, Siwalimanews – Direktur Krimimal Umum Polda Maluku Kombes Sih Harno, dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penyalagunaan kewenangan.

Perwira Polisi dengan tiga Melati dipundaknya itu, dilaporkan oleh Eka Persulessy atau kerap disapa Cici melalui kuasa hukumnya Marten Forgakotsu.

Laporan tersebut dilayangkan, lantaran penetapan tersangka atas Cici pada 11 Oktober 2021 oleh penyidik Ditkrimum dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan sembako yang dilaporkan pihak Swalayan Oasis terhadap dirinya pada Januari 2020 silam yang terkesan dipaksakan.

Bagaimana tidak, pihaknya merasa ada yang ganjal, kasus itu diawal tahun 2021, penetapan tersangka baru dilakukan pada Oktober 2020. Padahal dalam penyelidikan yang dilakukan pada 2021 lalu, pihak  Kejari Ambon mengugurkan SPDP yang dikirimkan penyidik untuk memproses kasus tersebut.

“Kasus yang dimaksud bermula ketika, ada hubungan perdata berupa kerjasama penjualan sembako antara kliennya Cici dan Jo Putidarma alias Tanaka dengan Meice Hatuneri selaku pemilik swalayan Oasis pada tahun 2018,” ucap Kuasa Hukum Eka, Marten Forgakotsu kepada wartawan di Ambon, Senin (18/10).

Baca Juga: Damamain Harap Wisudawan UKIM Berguna bagi Negara

Dalam kerjasama tersebut, kedua belah pihak setuju adakan kerjasama jual sembako, yang nantinya dijual ke pedagang ecer, setelah itu disetor ke oasis, dengan nilai pengambilan barang mencapai Rp 3.841.679.500.

“Pengambilan barang Februari 2018 sampai april 2018 dengan total biaya sebesar Rp. 3.841.679.500, dibulan itu juga ada pengembalian sebesat Rp.884.193.500, lalu di bulan Maret 2018 dikembalikan lagi Rp. 1.453.609.500, dan April 2018 sebesar Rp.664.580.000, berjalannya waktu ada lagi pengembalian Rp.150.061.000, sehinga hutang berkurang menjadi 662.252.000. Nilai ini dikurangi barang rusak yang dikembalikan sebesar Rp.445.557.000, dikurangi lagi barang rusak tapi tidak mau diterima oasis Rp.101.950.000, ini semua ada bukti, namun saat kasus bergulir di Polsek Sirimau kerabat klien saya Pak Jo diminta tandatangi pernyataan piutang sebesar Rp.700 juta yang konsepnya sudah disipkan oleh pihak Oasis, katanya cuma formalitas,” jelas Marten.

Yang membuat penyelidikan kasus ini terlihat ganjal, saat pemeriksaan dilakukan, terlapor hanya dimintakan bukti piutang, sementara bukti retur pengembalian barang dan bukti transfer yang ingin diperlihatkan ke penyidik  diabaikan.

Berjalannanya waktu, kasus ini sempat terhenti lantaran SPDP yang dikirim penyidik ditolak oleh Jaksa pemeriksa yang kala itu oleh jaksa Awaluddin. Penolakan dilakukan lantaran kasus tersebut tidak masuk unsur pidana melainkan perdata.

“Oiya benar untuk kasus ini kita tolak SPDPnya karena kasus perdata bukan pidana, dan saat itu langsung ditarik SPDP, seharunya mereka menyurat untuk menarik,” jelas jaksa Awaludin yang dihubungi terpisah melalui telepon selulernya.

Pasca penolakan SPDP kasus ini sempat stop. Anehnya diawal Oktober 2021, Cici kembali dinyetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Atas statusnya itu, Cici akhirnya melapor ke Paminal Mabes Polri pada 12 Oktober.

Laporan tersebut direspon dengan turunya tim Mabes yang melakukan pemeriksaan terhadap Dirkrimum dan penyidiknya.

“Karena kembali ditetapkan tersangka, kami akhirnya melapor Dirkrimum ke Kepala devisi kemaman Polri pada 12 Oktober. Laporan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan Dir dan penyidik terkait dugan pelanggaran kode etik.

“Kita juga menyurat Kabareskrim untuk meminta perlindungan hukum. Langkah ini kita lakukan karena korban seperti ini bukan hanya klien kami, sudah ada yang lain tetapi tidak berani menmpuh jalur hukum lain,”pungkasnya.

Untuk status tersangka, lanjut Marten pihaknya mengajukan pra peradilan yang sudah resmi terdaftar  dan akan disidang kamis besok.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Siwlaimanews, membantah adanya pemeriksan Dirkrimum.

Namun, Ohoirat membenarkan bahwa tim mabes turun ke Polda Maluku pada dua pekan lalu, namun bukan memeriksa Dirkrimum tetapi terkait aduan masyarakat.

“Itu tidak betul, memang dua minggu lalu ada tim yang turun melakukan pemeriksaan secara internal terkait laporan pengaduan masyarakat. Jadi semua laporan, pasti ditindaklanjuti tapi kalau pemeriksaan pa Dir itu tidak betul,” ungkap Ohoirat. (S-45)