AMBON, Siwalimanews – Direktur Kriminal khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Sou­mena berjanji akan me­nuntaskan kasus du­gaan korupsi penyalah­gunaan dana sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Maluku Tengah

Penegasan ini disampaikan Dirkrimsus Polda Maluku merespon aksi Pulu­han mahasiswa penggiat anti korupsi bersama sejumlah guru yang melakukan demons­trasi di Kantor Kejak­saan Tinggi Maluku, Senin (26/2).

“Kasusnya masih berjalan, dan pasti kita tuntas­kan,” tegas Soumena kepada wartawan di Ambon, Selasa (27/2).

Terkait seruan untuk mena­han penjabat Bupati Malteng, kata Soumena, untuk mena­han seseorang  maka setidaknya polisi harus mempunyai dasar hukum dan bukti yang kuat. Untuk itu dirinya meminta agar kasus tersebut dipercayakan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Kalau soal tangkap Pj Bupati Malteng, tentu ada aturan hukumnya, namun prisipnya akan kita selesaikan,”pungkasnya.

Baca Juga: Jaksa Mulai Teliti Berkas Papilaya

Mantan Wakapolresta Serang Kota ini juga memberikan apresiasi kepada demonstran, menurutnya aksi tersebut merupakan kepedulian masyarakat untuk memberantas kasus korupsi. Hal tersebut lantas menjadi penyemangan pihaknya untuk terus melakukan pengusutan kasus hingga keakar akarnya.

“Saya beri apresiasi kepada pendemo karena tentu aksi ini menambah semangat bagi kita. Kita akan selesaikan kasus tersebut hingga tuntas,” janjinya.

Puluhan Mahasiswa & Guru Demo

Puluhan mahasiswa penggiat anti korupsi bersama sejumlah guru menyeruduk Kantor Kejak­-saan Tinggi Maluku, Senin (26/2).

Mereka mendesak Kejati memeriksa Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, terkait sertifikasi guru yang bermasalah.

Puluhan pendemo ini menilai, Sahubawa dan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng bertanggung jawab atas dana sertifikasi guru Rp31 miliar yang hingga kini belum juga direalisir.

Mereka menduga, mantan Sekda Malteng itu melakukan dugaan korupsi dana sertifikasi guru di kabupaten bertajuk Pamahanusa ini. Padahal Rakib baru menjabat selama 3 bulan, namun diduga telah menghilangkan defisit para guru-guru tersebut.

Aksi yang berlangsung, sekitar pukul 10.00 WIT itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Salah satu orator, Anjas Hanu­bun dalam orasinya meminta ke­-pada pihak Kejati untuk memanggil penjabat bupati dan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi anggaran sertifikasi guru di Kabupaten Malteng sampai tuntas.

“Patut dipertanyakan uang ini dikemanakan, apakah dijadikan untuk anggaran politik. Ini bukan lagi menjadi rahasia tapi sudah jadi perbincangan dikalangan masyarakat,” teriak Anjas dalam orasinya.

Padahal kasus ini, kata dia, sudah sampai di pihak kepolisian dan pihak Kejati Maluku. Namun hingga hari ini tersangka belum juga ditangkap, dan beliau masih berkeliaran bebas seperti tak punya masalah.

“Kejaksaan tinggi tidak bijak dalam mendalami kasus ini, padahal kasus tersebut sudah tersebar di publik, tapi dari pihak kejaksaan hingga saat ini belum mampu menangani hal ini. Berarti pihak kejaksaan saat ini lemah dalam menangani kasus tersebut,” cetusnya.

Dikatakan Anjas, perlakuan Rakib telah mencederai para ratusan guru maupun Pemkab Maluku Tengah. Bukan hanya itu, Rakib juga telah menjadikan bapak ibu guru kami sebagai lahan garapan, padahal saudara Rakib menjadi seorang penjabat bupati saat ini adalah bagian jerih payah dari para guru.

Ungkap Penyimpangan

Untuk diketahui, kasus sertifikasi guru bernilai jumbo ini sudah didalami oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kuat dugaan, dana 31 miliar tahun  yang seharusnya membayar 1.670 guru sertifikasi triwulan III dan IV tahun 2023 diduga diduga untuk kepentingan lain.

Dalam tahap penyelidikan ini sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah dimintai keterangan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPKAD. Kini giliran Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa. (S-10)