AMBON, Siwalimanews – Setelah selesai memeriksa Direktur Kepatuhan BCA, Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali  menyasar tujuh pejabat Pemerintah Kota Ambon.

Ketujuh pejabat ini diperiksa sebagai saksi kasus tindak pi­dana korupsi dan TPPU perse­tu­juan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerin­tah Kota Ambon terhadap ter­sangka mantan walikota, Richard Louhenapessy.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan tujuh pejabat itu dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui Ambon, Selasa (6/9).

“Hari ini (6/9) pemeriksaan saksi  TPK dan TPPU  persetu­juan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Peme­rintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL dan kawan-ka­wan,,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/9).

Fikri menyebutkan, tujuh pe­jabat yang diperiksa yaitu, Se­kre­taris Kota Ambon, Agus Ririmase dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Fernanda Johanna Louhenapessy.

Baca Juga: Polres Buru Gagalkan Penyelundupan BBM ke Gunung Botak

Selanjutnya, Kepala Bappeda Kota Ambon, Enrico Rudolf Matita­putty, Kepala Dinas PUPR, Melia­nus Latuihamallo, Kepala Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagang­an Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, mantan Asisten II Pemerintah Kota Ambon, Robby Silooy dan staf bagian tata usaha pimpinan, Feny Sarimole.

Fikri menyebutkan, pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan penyidik KPK. Ia enggan berkomen­tar lebih jauh terkait kasus ini.

30 Hari Lagi untuk RL

KPK kembali memperpanjang masa penahanan mantan penguasa Kota Ambon itu, untuk 30 ke depan.

Sebelumnya, setelah didesak sejumlah kalangan agar transparan soal penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi suap dan TPPU, akhirnya juru bicara KPK, Ali Fikri angkat bicara.

Menurut Fikri, KPK telah memper­panjang masa penahanan walikota dua periode itu selama 30 hari kede­pan, mulai dari tanggal 11 Agustus hingga 9 September 2022 menda­tang.

“Sudah diperpanjang 30 hari sam­pai 9 September,” ujar Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Jumat (2/9).

Kata Fikri, mantan Ketua DPRD Maluku itu masih tetap dikurung di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah memeriksa RL, KPK menahan walikota dua periode itu sejak 13 Mei 2022. Dia dikurung selama 20 hari, kemudian karena kepentingan penyidikan dan pembuktian alat bukti, KPK tambah penahanan RL 40 hari terhitung 2 Juni hingga 11 Juli 2022.

Selanjutnya, lembaga anti rasuah itu menambah lagi masa penahanan 30 hari pada 12 Juli hingga 10 Agustus 2022.

Pejabat BCA

Guna mengali bukti TPPU RL dalam kasus tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon, penyidik KPK memeriksa, Direktur Kepatutan BCA, Lianawaty Suwono.

Selain Lianawaty, satu karyawan­nya, Liem Antonius juga ikut dipe­riksa penyidik KPK, Kamis (1/9), di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Bersamaan dengan itu, tim penyi­dik KPK juga memeriksa salah satu pengusaha bernama, Andrew Thomas Kading.

Ketiganya, tambah Fikri, diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka RL.

Walau begitu, Fikri enggan ber­komentar jauh, ketika ditanyakan perkembangan berkas perkara tersangka RL.

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijem­put paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK mena­han Walikota Ambon 10 tahun itu. RL  ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Peru­bahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK,  Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam.

Terpisah, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disang­kakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Wali­kota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait de­ngan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permo­honan AR ini, kemudian RL meme­rintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberi­kan secara bertahan melalui reke­ning bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam per­kara ini tim penyidik melakukan upa­ya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawa­tan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya.

Sasar Indomaret

KPK terus menyasar berbagai pihak yang diduga kuat berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU yang disangkakan kepada mantan wali­kota berjuluk Manise itu.

Penyidik KPK tidak saja memerik­sa petinggi Alfamidi, tapi juga me­nyasar baranch manager Indomaret Cabang Ambon, Untung Trihar­yono.

Untung diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui Ambon, Rabu (13/7) pagi.

Dia diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi Persetujuan Izin Prinsip  Pembangunan Gerai Alfa­midi di Kota Ambon tahun 2020 de­ngan tersangka mantan Walikota Ambon, RL dkk.

Selain Untung, orang dekat man­tan Walikota Ambon dua periode itu, Novy Elkheus Warella dan sopir RL, Imanuel Arnold Noya, juga digarap KPK.

Selain itu, penyidik KPK juga me­meriksa, notaris, Pattiwael Nokolas dan seorang PNS, Hervianto serta Tan Pabula yang adalah pemilik Hotel Amans dan juga pemilik bangu­nan Hotel Santika Premiere, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon. (S-05)