AMBON, Siwalimanews – Djailani Tomagola akhirnya dipecat oleh DPP Partai Demokrat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tengah.

Anggota DPRD Kabupaten Malteng ini dinilai telah melanggar AD/ART Partai Demokrat.

Ia digantikan oleh Bendahara Umum DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, Halimun Saulatu sebagai Pelaksana Tugas (Plt), berdasarkan SK DPP Nomor 140 /SK/DPP.PD/DPC/V/2023.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku, Latif Lahane, didampingi Ketua OKK, Johan Lefmanut kepada Tomagola dan Saulatu, di Sekretariat DPD Partai Demokrat Maluku, Selasa (9/5).

Sekretaris DPD Partai Demo-krat Maluku Latif Lahane menga­-ta­kan, DPD Partai Demokrat Ma­-luku hanya menjalankan instruksi DPP demi kepentingan partai, apa lagi jelang pendafta­ran caleg  dan menunju pemilu 2024.

Baca Juga: Pendaftaran Caleg di KPU Sepi

Ia menandaskan DPP menilai Tomagola melanggar AD/ART partai dan tidak taat asas, atas beberapa kejadian yang dilakukannya.

“Prosesnya sudah lama. Atas perintah DPP, Dewan Kehormatan DPD Demokrat Maluku sudah sejak tanggal 7 Februari telah memanggil pak Tomagola untuk disidang dan hasilnya disampaikan ke DPP sebagai pertimbangan dan akhirnya DPP mengambil keputusannya,” kata Lahane.

Hal yang sama disampaikan Ketua OKK DPD Demokrat Maluku, Johan Lefmanut yang pada kesempatan itu langsung membacakan SK penunjukan Plt.

“Kami hanya menjalankan instruksi DPP dan syukur agenda penyerahan SK penunjukan Plt  bisa berjalan dengan baik tanpa kendala.  Kami juga berharap semua pihak dapat menerima keputusan DPP ini dengan lapang dada demi kepentingan Partai Demokrat kedepan,” ujar Lefmanut.

Pada kesempatan itu, baik La­-hane maupun Lefmanut mengha­rapkan kepada Plt Ketua DPC Demokrat Malteng yang baru, Halimun Saulatu agar dapat se­-gera menjalankan tugas, teruta­-ma melanjutkan proses-proses menjelang pendaftaran caleg ke KPU yang dijadwalkan akan berlangsung tanggal 11 Mei 2023.

Usai menerima SK penonaktifan dirinya sebagai Ketua DPC Malteng, Djailani Tomagola mengatakan patuh menerima keputusan DPP dan berjanji tidak akan melakukan gerakan tambahan.

Untuk diketahui, Tomagola terpilih melalui Muscab serentak Partai Demokrat Maluku pada Februari 2022 lalu di The Natsepa Hotel.

Oleh DPP Tomagola dinilai melakukan hal-hal yang dapat merugikan Partai Demokrat, salah satunya ketika proses pembentukan alat kelengkapan di DPRD Kabupaten Maluku Tengah, dimana ia sempat ngamuk tak terkendalikan dan videonya viral di medsos.

Selain itu ada beberapa hal prinsip yang juga dilanggar Tomagola. (S-08)