MASOHI, Siwalimanews – Penyidik Kejari Malteng telah melayangkan pang­gi­lan kepada Emma Elsa Samson alias Megi Sam­son untuk diperiksa Senin (23/3). Ia diminta untuk kooperatif.

Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Di­nas PU Maluku, yang kini menjabat Staf Ahli Guber­nur Bidang Ekonomi Pem­bangunan dan Keuangan ini akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Se­ram Utara tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000.

“Untuk tersangka MS yang ber­sangkutan kita agendakan peme­riksaan Senin pekan depan. Kami harap yang bersangkutan hadir nanti,” kata Kasi Intel Kejari Mal­teng, Karel Benito kepada Siwalima di Masohi, Jumat (20/3).

Selain Megi, tersangka lainnya juga akan diperiksa pekan depan untuk melengkapi berkas mereka.

“Ini untuk melengkapi berkas. Sebelumnya kan status mereka adalah saksi. Pemeriksaan ini ada­lah pemeriksaan tersangka dan kami akan secepatnya meram­pungkan semua berkas mereka,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Diminta Tuntaskan Kasus ADD Suli

Ditanya soal dua tersangka yaitu Markus Tahya dan Ahmad Litiloly yang diduga kabur ke Ambon, saat dipanggil penyidik, Benito menga­ku, keduanya telah ditangkap dan digiring ke Rutan Masohi.

“Iya sebelumnya ada dua orang tersangka masing-masing, Markus Tahya dan Ahmad Litiloly diduga kabur ke Ambon. Mereka kemudian kita jemput kemarin dan kini sudah resmi ditahan di Rutan Masohi,” jelasnya.

Megi akan Dinonaktifkan

Sekda Maluku, Kasrul Selang me­mastikan akan menonaktifkan Megi Samson dari jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pem­bangunan dan Keuangan untuk mempermudah proses hukum kasus yang melilitnya.

“Mempermudah proses peme­riksaan jaksa kita akan menonak­tifkan ibu Megi dari jabatannya staf ahli,” kata Kasrul kepada wartawan di kantor gubernur, Jumat (20/3).

Kasrul mengaku, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak jaksa terkait dengan status Megi sebagai tersangka.

“Dengan dinonaktifkan dari ja­batan akan mempermudah jaksa melakukan pemeriksaan kepada ibu Megi,” ujarnya.

Sementara Megi Samson yang dihubungi Siwalima melalui tele­pon selulernya, enggan meng­angkat telepon genggamnya.

Megi dan Liando Tersangka

Sepeti diberitakan, Megi Samson dan Benny Liando ditetapkan se­bagai tersangka korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Ke­camatan Seram Utara, Kabu­paten Malteng.

Megi Samson adalah mantan Ke­pala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Maluku, dan juga Kuasa Penguna Anggaran (KPA) proyek saluran irigasi di Desa Sariputih. Sedangkan Benny Liando, kontraktor yang meme­nangi lelang pekerjaan proyek itu.

Liando ditetapkan sebagai ter­sangka, dan langsung ditahan se­telah diperiksa tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3). Sedangkan Megi Samson tak memenuhi panggilan penyidik.

“Samson adalah KPA sementara Liando adalah kontraktor pelak­sana yang mengerjakan proyek tersebut. Dalam hal ini sudah pasti mereka memiliki peran penting yang mengakibatkan prokek irigasi di Desa Sariputih berjalan tidak sesuai kontrak,” kata Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur melalui Kasi Pidsus Admin Djamsah kepada Siwalima, melalui telepon selu­lernya, Rabu (18/3).

Isnur mengatakan, banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan, sehingga negara dirugikan. “Pemanfaatannya tidak sesuai harapan,” ujarnya.

Soal Megi Samson yang mang­kir dari panggilan penyidik, Isnur mengatakan, sudah diagendakan untuk pemeriksaan pekan depan. “Diagendakan lagi pekan depan,” jelasnya.

Isnur menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPKP Maluku untuk mempercepat hasil audit kerugian negara sehi­ngga kasus ini dapat segera diselesaikan dituntaskan.

“Kami sedang berada di BPKP Maluku sekarang, ini sedang koor­dinasikan dokumen PKN korupsi saluran irigasi itu. Jadi kami harap ini cepat agar kasusnya bisa se­gera kita rampungkan dan limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Kejari Malteng sebelumnya menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam proyek yang didanai APBD Maluku Tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu. Mereka adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly dan pembantu PPTK Markus Tahya.

Benny Liando yang memenangi lelang pekerjaan proyek saluran irigasi di Desa Sariputih kemudian memberikan kepada Yonas Riupas­sa untuk mengerjakannya yang ak­hirnya bermasalah. Kendati peker­jaan amburadul, namun anggaran proyek dicairkan 100 persen.

Sebelumnya Megi Samson dicecar selama 8,5 jam oleh penyidik Kejari Malteng, Kamis (9/1). Ia diperiksa pukul 11.00 hingga 19.30 WIT di Kantor Kejari Malteng, Masohi, dan dicecar sekitar 25 pertanyaan. (S-39)