AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Dinas Ke­sehatan Provinsi Maluku belum membayar jasa Co­vid 113 tenaga kesehatan ta­hun 2020 yang telah dicairkan pada Desember lalu.

Menurut relawan tenaga kesehatan Revoldi Moe­nan­dar, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku berjanji akan membayarkan jasa Covid-19 pada perte­ngahan Maret ini.

“Jadi Dinas Kesehatan sendiri janji pertengahan bulan Maret ini akan mem­bayar uang jasa Covid-19, maka kami sebagai tenaga kesehatan kami minta janji itu ditepati,” jelas Moenan­dar kepada wartawan di Ambon, Kamis (10/3).

Dikatakan, dalam rapat bersama antara Dinas Ke­sehatan dan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kese­hatan Provinsi Maluku, Faradila Atamimi berjanji akan membayar jasa Co­vid-19 Tahun 2020.

Dinas Kesehatan, lanjut Moenandar, jangan hanya berjanji untuk membayar jasa Covid-19 tapi tidak direalisasikan, sebab informasi yang disampaikan oleh dinas jika Surat Keputusan Gubernur Maluku terkait dengan penerima jasa Covid-19 telah ditandatangani oleh gubernur.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Bebas Antigen & PCR

“Artinya tidak ada alasan bagi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk menunda-nunda pembayaran, sebab anggaran telah cair dari BPJS Kesehatan sejak bulan Desember 2021 lalu, sehingga wajib untuk dibayarkan,” tegasnya.

Lebih jauh kata Moenandar, 131 tenaga kesehatan telah menjalankan tugas secara baik pada BPSDM pada tahun 2020 lalu, maka Dinas Kesehatan harus gentelemen untuk membayar jasa bagi tenaga kesehatan.

“Kan anggaran dari BPJS sudah cair 100 persen dan telah dibagi dua dengan satgas, maka satgas sudah terima kami tenaga kesehatan belum terima. Ini tidak adil,” ujarnya.

Selain itu, tambah Moenandar, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku juga dinilai tidak transparan terkait dengan proses administrasi pembayaran jasa Covid-19, sebab anggaran telah cair sejak bulan Desember dan Dinas Kesehatan hanya berjanji tuntas tetapi tidak kunjung hingga saat ini. (S-20)