Dinkes Maluku Belum Bayar Jasa Covid 113 Nakes
AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Dinas Kesehatan Provinsi Maluku belum membayar jasa Covid 113 tenaga kesehatan tahun 2020 yang telah dicairkan pada Desember lalu.
Menurut relawan tenaga kesehatan Revoldi Moenandar, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku berjanji akan membayarkan jasa Covid-19 pada pertengahan Maret ini.
“Jadi Dinas Kesehatan sendiri janji pertengahan bulan Maret ini akan membayar uang jasa Covid-19, maka kami sebagai tenaga kesehatan kami minta janji itu ditepati,” jelas Moenandar kepada wartawan di Ambon, Kamis (10/3).
Dikatakan, dalam rapat bersama antara Dinas Kesehatan dan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Faradila Atamimi berjanji akan membayar jasa Covid-19 Tahun 2020.
Dinas Kesehatan, lanjut Moenandar, jangan hanya berjanji untuk membayar jasa Covid-19 tapi tidak direalisasikan, sebab informasi yang disampaikan oleh dinas jika Surat Keputusan Gubernur Maluku terkait dengan penerima jasa Covid-19 telah ditandatangani oleh gubernur.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Bebas Antigen & PCR“Artinya tidak ada alasan bagi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk menunda-nunda pembayaran, sebab anggaran telah cair dari BPJS Kesehatan sejak bulan Desember 2021 lalu, sehingga wajib untuk dibayarkan,” tegasnya.
Lebih jauh kata Moenandar, 131 tenaga kesehatan telah menjalankan tugas secara baik pada BPSDM pada tahun 2020 lalu, maka Dinas Kesehatan harus gentelemen untuk membayar jasa bagi tenaga kesehatan.
“Kan anggaran dari BPJS sudah cair 100 persen dan telah dibagi dua dengan satgas, maka satgas sudah terima kami tenaga kesehatan belum terima. Ini tidak adil,” ujarnya.
Selain itu, tambah Moenandar, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku juga dinilai tidak transparan terkait dengan proses administrasi pembayaran jasa Covid-19, sebab anggaran telah cair sejak bulan Desember dan Dinas Kesehatan hanya berjanji tuntas tetapi tidak kunjung hingga saat ini. (S-20)
Tinggalkan Balasan