AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku minta sekaligus mengingatkan Dinas Kominfo untuk segera melakukan sosialisasi kebijakan Kemenkominfo terkait pengalihan televisi analog ke digital.

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan menanggapi belum adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kominfo, Kamis (9/9).

Pengalihan ini kata Rumra, dilakukan berdasarkan regulasi yang telah mengalami perubahan, sehingga menjadi kewajiban bagi Dinas Kominfo Maluku serta kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjutinya.

“Suka tidak suka karena ini undang undang yang telah mengatur, maka wajib dilakukan oleh siapapun, termasuk Diskominfo, jangan sampai masyarakat tidak tahu dengan kondisi ini,” ucapnya.

Menurutnya, sejauh ini sosialisasi hanya dilakukan oleh KPID Maluku, namun belum dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya Dinas Kominfo.

Baca Juga: Pemkot dan Polda Maluku Tandatangani MoU RCC

“Sayang ini lagi Covid, tapi kalau tidak, pengalihan ini sudah jalan, kalau tidak, maka pengalihan TV analog ke digital sudah berjalan dan pasti masyarakat tidak siap, untuk itu mesti disosialisasikan,” tandasnya. (S-50)