AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Waliulu alias Eki terdakwa kepemilikan 98.19 gram sabu dengan pidana penjara 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Hukuman yang diijatuhkan tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi Hakim Ismael Wael dan Ulfa Riri sebagai hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (25/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun penjara dikurangi penahanan sementara, dan denda sebesar Rp.1 miliar  subsider 4 bulan penjara” ucap Hakim Wilson Sriver saat membacakan vonis majelis hakim.

Usai mendengar vonis majelis hakim, Terdakwa Muhammad Waliulu langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui dalam vonis tersebut, mejalis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Waliulu  alias Eki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan  tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kejari Aru Selamatkan Keuangan Negara 2,3 M

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa, 1 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran besar yang menggunakan lakban berwarna orange bertuliskan shopee dengan berat total 98,19 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,14 gram serta 34 plastik klip bening ukuran kecil, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara 1 handphone merk oppo warna silver dengan nomor sim card 0822-2948-1553, dirampas untuk negara.

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Ambon dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda yang sama yakni Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.(S-26)