Dihukum 6 Tahun, Terdakwa Korupsi DD di MBD Marah
AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Desa Ustutun, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Zakaria Maika marah saat mendengar pembacaan vonis majelis hakim yang menghukumnya enam tahun penjara dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2016-2018.
Saking marah, terdakwa enggan beranjak dari kursi, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, (16/3). Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Felix Wiusan lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.
Ketua majelis hakim Felix yang didampingi dua hakim anggota, Jeny Tulak dan Jefry Sinaga mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding jika keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan. “Kalau mau ajukan banding, silakan konsultasi dengan pengacara dulu. Terima putusan hakim?,” tanya hakim.
Menjawab pertanyaan itu, terdakwa tampak marah, dan menegaskan tidak mau tanda tangan putusan. “Saya tidak mau tanda tangan,” tegasnya, dengan nada tinggi.
Terdakwa Zakaria dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jaksa Garap Bukti Tambahan Proyek Damkar MBDMenyikapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukum Rony Samloy dan Marnex Salmon menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan, pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten MBD mengucurkan ADD dan DD sebesar Rp 821.962.000, Tahun 2017 sebesar Rp 1.424.433.566 dan Tahun 2018 sebesar Rp 1.930,889.527.
Progam-program yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Ustutun, tidak dilaksanakan. Misalnya, pembangunan Posyandu Ustutun dan pengadaan mesin ketinting dan jaring untuk 25 kepala keluarga.
Selain itu, untuk pemasangan jaringan instalasi dan meteran hanya dilaksanakan untuk 38 kepala keluarga. Akibat korupsi ADD dan DD Ustutun tahun anggaran 2016,2017 dan 2018 merugikan negara sebesar Rp. 680 juta lebih. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan