AMBON, Siwalimanews – Isro Difinubun terdakwa dalam kasus pencurian divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/7) yang dipimpin hakim Marta Maitimu didampingi dua hakim anggota lainya.

Majelis hakim dalam amar putusanya menyatakan, terdakwa Isro Difinubun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP.

‘Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isro Difinubun dengan pidana penjara selama 3 tahun, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu,” jelas hakim dalam putusannya.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa Isro Difinubun terjadi pada, Selasa (17/1) sekitar pukul 02.45 WIT bertempat di Wayari, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di pabrik tahu ditemukan melakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah.(S-26)

Baca Juga: Rayakan Idhul Adha, Masjid Agung Ikhwal Sembelih 7 Hewan Kurban