AMBON, Siwalimanews –  Walaupun telah selesai menjabat sebagai Kepala Pemerintah Negeri, namun kepemimpinan Mesak Huliselan sebagai Kepala Pemerintah Negeri Nolloth telah meninggalkan hal buruk, dimana hingga saat ini belum melakukan pembayaran pajak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan nilai Rp260 juta.

Kejaksaan Negeri Ambon pun didesak untuk turun tangan memeriksa mantan Raja Negeri Nolloth tersebut, dan stafnya yang sengaja tidak membayar pajak pada Kantor Pajak Pratama Ambon.

Mantan Ketua Saniri Negeri Nolloth Jefry Malessy kepada wartawan di Ambon, Sabtu (14/1) menjelaskan, buntut dari belum dibayarkan pajak tersebut menyebabkan petugas pajak didampingi Jaksa pada Kejaksaan Cabang Saparua Patrick Soumokil telah mendatangi langsung staf Pemerintah Negeri Nolloth, Selasa (6/12) lalu, guna meminta agar segera dibayarakan pajak tersebut.

Namun, hingga 12 Desember 2022, staf Pemerintah Negeri Nolloth hanya membawa Rp15 juta dari total Rp260 juta untuk diserahkan kepada petugas Kantor Pajak Pratama.

“Jadi soal pajak sebesar Rp260 juta kami sudah langsung cek ke petugas Kantor Pajak Ambon bernama ibu Oliv dan ternyata staf negeri datang hanya membawa Rp15 juta, ini kan tidak signifikan dengan jumlah yang harus dibayarkan setiap tahun,” ujar Malessy.

Baca Juga: BNPB Jamin Perbaiki Rumah Warga yang Rusak Akibat Gempa

Menurutnya, selama menjabat sebagai ketua saniri negeri, pihaknya telah mengingatkan raja dan sekretaris negeri untuk membayar pajak DD dan ADD, tetapi ternyata sampai saat ini masih belum dibayarkan.

“Yang ingin kami pertanyakan dimana anggaran yang mesti di setor ke kantor pajak, pantas saja setiap kali saniri meminta laporan selalu beralasan dokumen telah disita kejaksaan Saparua,” kesal Malessy.

Selain itu, pihaknya juga telah mendatangi langsung Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon, Echart Palapia guna mempertanyakan laporan dugaan korupsi yang disampaikan pada tahun 2021 lalu dan dijawab bahwa Kejaksaan Negeri Ambon masih menunggu dokumen audit dari inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.

“Kasi Pidsus Kejari Ambon juga sampaikan bahwa sudah menyurati Inspektorat Maluku Tengah untuk meminta dokumen tetapi dua kali disurati tidak menjawab, ini ada apa sebenarnya,” tanya Malessy.

Dikatakan, Inspektorat Maluku Tengah tidak boleh melindungi oknum pemerintah Negeri Nolloth yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, artinya inspektorat harus segera menyerahkan dokumen yang dimintakan oleh Kejari Ambon.

Malessy pun mendesak Kejari Ambon untuk dapat memeriksa mantan Raja Negeri Nolloth Mesak Huliselan dan staf terkait dengan persoalan ini, sebab DD dan ADD harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan raja dan staf pemerintah negeri.

Sementara itu, mantan Raja Nolloth Mesak Huliselan yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon sleulernya, tak berhasil dihubungi, lantaran ketiga nomor ponselnya berada di luar jangkauan.(S-20)