AMBON, Siwalimanews – Lantaran diduga terlibat politik praktis, Sekda Kota Tual Achmad Yani Renuat didesak mundur dari jabatannya.

Desakan mundur dari jabatan Sekda Tual disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Michael Tasaney kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (5/8).

Ia menegaskan, jika benar Sekda Tual terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, maka harus gentleman untuk mundur dari jabatan.

“Aturan sudah jelas, bahwa ASN yang terlibat dalam politik praktis maka harus mundur, artinya jika benar sekda Tual sudah menyatakan dukungan, maka harus mundur,” tegas Tasaney.

Menurut Tasaney, sekda sebagai pemenang jabatan tertinggi di birokrasi Pemerintah Kota Tual, harus menjadi contoh bagi para ASN agar tidak terlibat politik praktis.

Baca Juga: Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Kapolda

Untuk itu, sekda mestinya menjaga ASN agar tetap mengedepankan netralitas sesuai arahan Mendagri, sehingga tidak menciderai jabatan ASN yang dipegangnya.

“ASN itu wajib netral, itu wajib tanpa ditawar-tawar. Jadi kalau sudah menyatakan dukungan ke calon tertentu maka harus mundur,” tandas Tasaney.

Tasaney menegaskan, berdasarkan informasi sekda akan maju dalam Pilkada Tual, maka harus menjaga sikap agar tidak terjadi konflik kepentingan yang menimbulkan terjadinya pengotakan dalam birokrasi pemerintahan.

“Pemerintahan harus tetap berjalan pada aturan jadi kalau memang mau maju, maka harus menjaga sikap dengan tidak terlibat politik praktis sehingga birokrasi dapat berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.(S-20)