PIRU, Siwalimanews – Bawaslu Kabupaten SBB diminta untuk memproses hukum Kepala Dusun Olas Desa Lokki Kecamatan Huamual La Nurdin, diduga kuat terlibat politik praktis dengan melakukan sosialisasi politik dan mengarahkan warganya untuk memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati tertentu dalam Pilkada SBB.

“Dirinya terang-terangan terendus mengumpulkan warga untuk sosialisasi Paslon tertentu. Padahal aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” ungkap salah satu Pemuda Huamual Abd. Karim Asawala, kepada Siwalima, Rabu (13/11).

Dijelaskan, keterlibatan Kadus dalam politik praktis tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Menurutnya, Nurdin yang merupakan Kadus ini melakukan sosialisasi politik dan mengarahkan warganya untuk memenangkan Paslon nomor urut 2. Keterlibatan Kadus ini telah beredar luas di wilayah Huamual dan sekitarnya, dimana terungkap berdasarkan beredarnya rekaman video yang telah tersebar luas di kalangan masyarakat. Video tersebut terdengar suara Asli Nurdin selaku Kadus sedang mengajak warga untuk memilih Paslon tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut terdengar jelas Kadus mengatakan bahwa, Olas ini jadi ukuran kemenangan pak Asri, karena komunitas suku Buton di Olas ini cukup banyak, “Jadi katong harus bisa mendapatkan 90 % suara di Olas, ungkap Nurdin dalam Video yang berdurasi 0.37 menit,” jelasnya.

Baca Juga: Kampanye Lawamena di Bursel Dihadiri Ribuan Warga

Ia menuturkan, informasi persolan ini sudah dilaporkan kepada PKD Lokki oleh warga saat pertemuan Kadus dan warganya tersebut, tetapi tapi tidak digubris karena PKD merupakan orang dekat Kadus sehingga persoalan tidak dilaporkan ke Panwascam Kecamatan untuk ditindak lanjuti.

“Untuk itu selaku putra Huamual saya meminta dengan tegas agar pihak Bawas untuk segerah melihat hal ini dan memproses Kadus, karena terbukti terlibat langsung politik praktis,” pintanya.

 

Selain itu juga ia meminta kepada pemerintah dalam hal ini Camat Huamual Rajaf Waleulu untuk segerah memproses Nurdin dalam memberikan sanksi tegas terhadap anak buahnya berupa administrasi atau dipecat dari jabatannya, karena terbukti tidak netral dalam kegiatan mengumpulkan masa dan sosialisasi untuk menangkan Paslon tertentu. “Dirinya terang-terangan terendus mengumpulkan warga untuk sosialisasi Paslon tertentu. Padahal aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” ungkap salah satu Pemuda Huamual Abd. Karim Asawala, kepada Siwalima, Rabu (13/11).

Dijelaskan, keterlibatan Kadus dalam politik praktis tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Menurutnya, Nurdin yang merupakan Kadus ini melakukan sosialisasi politik dan mengarahkan warganya untuk memenangkan Paslon nomor urut 2. Keterlibatan Kadus ini telah beredar luas di wilayah Huamual dan sekitarnya, dimana terungkap berdasarkan beredarnya rekaman video yang telah tersebar luas di kalangan masyarakat. Video tersebut terdengar suara Asli Nurdin selaku Kadus sedang mengajak warga untuk memilih Paslon tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut terdengar jelas Kadus mengatakan bahwa, Olas ini jadi ukuran kemenangan pak Asri, karena komunitas suku Buton di Olas ini cukup banyak, “Jadi katong harus bisa mendapatkan 90 % suara di Olas, ungkap Nurdin dalam Video yang berdurasi 0.37 menit,” jelasnya.

Ia menuturkan, informasi persolan ini sudah dilaporkan kepada PKD Lokki oleh warga saat pertemuan Kadus dan warganya tersebut, tetapi tapi tidak digubris karena PKD merupakan orang dekat Kadus sehingga persoalan tidak dilaporkan ke Panwascam Kecamatan untuk ditindak lanjuti.

“Untuk itu selaku putra Huamual saya meminta dengan tegas agar pihak Bawas untuk segerah melihat hal ini dan memproses Kadus, karena terbukti terlibat langsung politik praktis,” pintanya.

 

Selain itu juga ia meminta kepada pemerintah dalam hal ini Camat Huamual Rajaf Waleulu untuk segerah memproses Nurdin dalam memberikan sanksi tegas terhadap anak buahnya berupa administrasi atau dipecat dari jabatannya, karena terbukti tidak netral dalam kegiatan mengumpulkan masa dan sosialisasi untuk menangkan Paslon tertentu. (S-18)