Diduga, Terjadi Pergeseran Suara Partai di Internal PKS
AMBON, Siwalimanews – Diduga, terjadi pergeseran perolehan suara ditubuh Partai Keadilan Sejahtera, khususnya pada dapil Ambon II untuk DPRD Kota Ambon. Dugaan pergeseran ini dilaporkan ke Bawaslu Kota Ambon, Kamis (7/3).
Usai melapor, salah satu pelapor bernama Hamid, kepada wartawan mengaku, dugaan pergeseran ini terungkap dalam pleno rekapitulasi tingkat PPK Sirimau, khususnya pada dapil Ambon II.
Dikatakan, dugaan pergeseran ini ditemukan oleh caleg PKS dari dapil Ambon II untuk DPRD Kota Ambon, dimana caleg nomor urut 6 atas nama Milati Ibrahim, jumlah suara partai diduga berkurang dan jumlah suara salah satu caleg, yakni caleg pada nomor 1, diduga bertambah.
“Ini terkait dengan keganjalan yang ditemukan pada dapil Ambon II, khususnya pada PKS, yang ditemukan oleh caleg PKS nomor urut 6. Bentuk keganjalan yaitu, dugaan terjadi pergeseran suara partai ke caleg tertentu.
“Data pada kami, kaganjalan terjadi pada TPS 24, 54 dan 72 di dapil Ambon II,” ungkapnya.
Baca Juga: Aru dan Tanimbar Selesai Perhitungan Suara, Kapolda Apresiasi KPU dan PolresDikatakan, temuan pada TPS 24, dimana suara partai PKS sesuai data C1, tercatat 3 suara. Sedangkan suara caleg, khusuanya nomor urut 1, itu kosong (0). Tapi saat pleno ditingkat PPK, justru terbaik. 3 suara partai tadi justru pindah ke caleg nomor urut 1, dan suara caleg yang kosong tadi, pindah menjadi suara partai.
“Demikian juga pada TPS 54, dimana suara caleg nomor urut 1, sesuai C1, hanya 1 suara. Tapi hasil pleno tingkat PPK, berubah menjadi 5 suara. Terjadi penambahan 4 suara. Dan pada TPS 72, dimana suara caleg nomor urut 1 berdasarkan C1, itu 5 suara. Tapi pada pelno PPK, bertambah 3 suara sehingga menjadi 8 suara untuk caleg nomor urut 1. Dan ini terjadi pergeseran,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya melapor ke Bawaslu Kota Ambon untuk dapat ditindaklanjuti.
Pihaknya berharap, perolehan suara partai maupun caleg PKS pada dapil Ambon II, dapat dipulihkan dan dikembalikan sesuai tempatnya berdasarkan hasil C1.
“Kami berharap suara ini kembali pada posisinya. Karena ketika suara ini kembali pada posisinya, kita akan lihat hasil sebenarnya,”ujarnya.
Ditanya soal apakah dugaan pergeseran itu telah disampaikan saksi partai saat pleno tingkat PPK, Hamid menjelaskan, bahwa setelah mengetahui keganjalan itu,
Kandidat nomor urut 6, telah meminta agar saksi mandat perorangan dapat diajukan untuk mengawal dalam pleno tingkat PPK. Namun hal itu ditolak oleh internal PKS.
“Caleg yang menemukan keganjalan ini awalnya sudah meminta saksi perorangannya untuk mengawal itu ditingkat PPK, tapi dari internal PKS sendiri menolak itu. Dan ini sangat mengecewakan. Atas dasar itu, kita melapor ke Bawaslu dan berharap, suara-suara itu bisa dikembalikan sesuai tempatnya berdasarkan C1,”ujarnya.
Dari pantauan, Hamid, tidak sendiri. Dia bersama puluhan orang lainnya, termasuk caleg bersangkutan, mendatangi kantor Bawaslu Kota Ambon untuk melaporkan hal itu.
Diketahui, akumulasi suara PKS pada dapil Ambon II 6.365 suara partai, dimana caleg nomor urut 1 atas nama Malik Raudhi Tuasamu peroleh 1.057 suara, dan caleg nomor urut 6 atas nama Milati Ibrahim peroleh 1.052 suara.
Jika benar terjadi pergeseran 10 suara partai ke Caleg nomor urut 1 sesuai laporan, dan jika dikembalikan. Itu berarti, caleg nomor urut 6, otomatis menjadi pemenang dari dapil Ambon II dari PKS.(S-25)
Tinggalkan Balasan