AMBON, Siwalimanews – Diduga Konsultan Pengawas proyek Bandara Banda Neira atas nama Sutoyo yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh jaksa hingga kini belum dieksekusi.

Sementara tersangka lain yakni Petrus Marina dan Welmon Rikumahua telah menjalani hukuman di Lapas Klas II Ambon sejak tahun 2022 lalu.

Sutoyo terbukti terlibat dalam  proyek pekerjaan pemenuhan standar runway strip atau landas pacu Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah. Proyek tersebut berlangsung di tahun anggaran 2014, yang merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.

Dimana sesuai hasil pemeriksaan ahli di lapangan, ditemukan adanya selisih volume pekerjaan dari nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan sebesar Rp 1,123 miliar.

Kabarnya Terdakwa Sutoyo kini berada di Surabaya dan bebas berkeliaran. Sementara yang lainnya sudah menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun lebih.

Baca Juga: Berkas ‘Opa’ Pemeran Asusila Masuk Jaksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy Danary yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (23/7) terkait dengan belum kasus tersebut mengaku kewenangan ada di Kacabjari Banda.

“Itu bukan wilayah Kejati Maluku, ujarnya sambil mengarahkan agar ditanyakan langsung ke Kacabjari Banda,” ujarnya singkat.

Kacabjari Banda Banda Ilma Ardi Riyadi yang dikonfirmasi Siwalima via telepon selulernya dan pesan singkat Whatsapp juga tidak merespon. Pesan yang dikirim hanya dibaca dan ketika di telepon juga tidak ditanggapi.

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, menuntut terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Marina dan Kontraktor Welmon Rikumahua 5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan standar runway strip Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2014.

Tuntutan JPU, M Salahuddin dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Jenny Tulak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Selasa (4/10). Kini dua terdakwa sementara menjalani putusan pengadilan di Lapas Klas II Ambon.(S-25)