NAMLEA, Siwalimanews – Oknum pengusaha emas Bunda Mirna dkk dilaporkan ke Polres Buru, karena diduga menyerobot lahan Ketel Kayu Putih Rana Katin Lahin, milik Ibrahim Wael di kawasan Gunung Botak  yang populer di kalangan penambang dengan sebutan pagar senk.

Hal itu diungkap Ibrahim Wael melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon  Cabang Namlea (YPBHA-N), Eko Lapandewa dan Anita Ipa dalam laporan tertulis yang ditujukan kepada Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijan, tanggal 4 Maret lalu.

“Sudah dilaporkan oleh kuasa hukum saya sejak tanggal 4 Maret lalu dan laporannya sudah diterima Satreskrim Polres Pulau Buru,” ungkap Ibrahim Wael, di Namlea, Selasa (2/4).

Kata Wael, selain Bunda Mirna, turut dilaporkan Muit Wael, Haekal Wael, Sarip Balong, Untung Lesnussa, Opan Tan, Ulah dan Abi Bugis.

Ia mengaku, sebelum melaporkan ke Polres Buru, terlebih dahulu  secara persuasif mereka diminta hentikan aktifitas dan keluar dari kawasan tambang di GB yang populer dengan sebutan Pagar Senk itu, tapi konon tak diindahkan para pelaku.

Baca Juga: Ratusan Ekor Sapi Asal Kobisadar Dipasok ke Sorong

“Larangan yang kami pasang di TKP juga dirusak dan aktifitas menggarap emas dengan sistim domping dan rendaman masih tetap berlangsung di sana,”sesal  Wael.

Eko Lapandewa yang dihubungi terpisah, ikut menguatkan laporan ke Satreskrim Polres Buru.

“Untuk perkembangan  laporan   pengaduan kami, sementara pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi dari pelapor sebanyak 4 orang,”jelas Eko.

Walau sudah diperiksa saksi-saksi, lanjut Eko, pemanggilan para terlapor masih terhambat.Namun itu dapat dimakluminya, karena kesibukan Kasatreskrim di lapangan sampai tanggal 30 Maret lalu.

“Kemarin tgl 1, saya sudah kordinasi dengan Kanit 2 Reskrim untuk meminta secepatnya melakukan undangan pemanggilan terhadap para terlapor dan Kanit unit 2 yang menangani perkara kami mengatakan, bahwa beliau akan kordinasi dengan Kasat Reskrim dulu dan akan secepatnya melakukan pemanggilan kepada para terlapor,” ungkap Eko.

Eko lebih jauh mengatakan, kalau tidak ada kendala walau laporan di polisi itu sudah mencapai sebulan. “Laporan yang kami ajukan hingga sekarang sudah mencapai 1 bulan disebabkan karena Kasat Reskrim yang mendatangi surat-surat orangnya sibuk di luar karena tugas, misalkan di saat kita kasih masuk laporan pengaduan selama seminggu lebih Kasat Reskrim berada di Kaiely mentuntaskan kasus Pencurian tiang Alif Mesjid Kaiely.Kemudian ada kegiatan tugas di luar daerah, jadi kita tunggu saja dan sabar. Pastinya saya yakin dan percaya bahwa pihak penyidik akan melakukan proses penegakan hukum ini dgn cepat dan profesional sesuai UU,” kata Eko yakin.

Ditanya apakah akan ada langkah lain bila laporan itu masih kurang berjalan dengan baik? Eko dengan tegas menjawab, kalau saat ini pihak kepolisian Reskrim Polres  Buru masih memeriksa perkara, dan mereka masih menanganinya dengan baik.

Berdasarkan laporan ke Kapolres Buru, disitu disebutkan, kalau Eko Lapandewa dan Anita IPA mewakili klien mereka Ibrahim Wael, mengadukan Bunda Mirna dkk atas dugaan perbuatan tindak pidana pengrusakan atau penyerobotan lahan milik pelapor di lokasi Dusun Ketel Kayu Putih Rana Ketin Lahin.

Adapun kronologi kejadiannya sebagai berikut,

bahwa lahan Dusun Ketel Kayu Putih Rana Ketin Lahin merupakan lahan Milik alm Abas Wael, orang tua kandung dari Ibrahim (pelapor).

Pelapor pada tanggal 29 Februari 2024 lalu, beserta  Kardi Sirat, Ide Wael, Jafar Wael, Jafar Soel, Adam Mahulete dan  Mus Eli memeriksa lahan di lokasi Dusun Ketel Kayu Putih Rana Ketin Lahin.

Ditemukan   para terlapor sedang beraktifitas Penambangan,

Selanjutnya pelapor melakukan palang sasi dengan maksud untuk melarang para terlapor melakukan aktifitas. Setelah pelapor melakukan palang sasi, kemudian pulang ke Desa Kaiely, namun pelapor mendapatkan informasi bahwa palang sasi / larangan yang dilakukan pelapor dengan keluarga telah di rusaki oleh para pelapor.

Pelapor telah merasa dirugikan oleh perbuatan para terlapor yang melakukan pengerusakan dan atau penyerobotan lahan milik pelapor.

Dalam laporan ke Polres Buru itu juga disertakan bukti surat dan saksi-saksi, termasuk Raja Petuanan Kaiely yang turut disertakan sebagai saksi.

Dasar hukum laporan, yaitu perbuatan pengerusakan di atur dalam pasal 406 KUHP dan  perbuatan peyerobotan yang diatur dalam pasal 385 KUHP.

“Demikianlah laporan atau pengaduan ini Kami ajukan dengan sebenarnya, dan meminta kepada ibu Kapolres Pulau Buru untuk segerah mengusut tuntas dugaan tindak pidana Pengerusakan dan atau Penyerobotan Lahan yang di alami oleh pelapor agar tidak terjadi bagi masyarakat lainnya,”tulis Eko dan Anita dalam laporan itu.(S-15)