Diduga Proyek Reboisasi Bermasalah

Sejumlah proyek reboisasi di Maluku diduga bermasalah, karenanya sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut.
Proyek reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah oleh Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tetapi bagaimana dengan proyek reboisasi di kabupaten lainnya di Maluku.
Seperti di Kabupaten Seram Bagian Timur seluas 150 hektar mulai dikerjakan sejak tahun 2022 dengan anggaran Rp3,16 miliar tidak berjalan sesuai rencana.
Hingga 2024, proyek yang dikerjakan oleh CV Usaha Bersama itu baru menyelesaikan sekitar enam hektar, jauh dari target awal.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya, di mana proyek reboisasi dengan anggaran Rp2,5 miliar untuk penanaman anakan kayu mahoni dan balsa tidak kunjung rampung.
Baca Juga: Dua BUMD Maluku Perlu DiperhatikanBegitu juga proyek reboisasi di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang masing-masing mengantongi anggaran Rp3 miliar juga diduga mengalami kendala yang sama.
Proyek-proyek ini diduga tidak didasarkan pada survei lapangan yang memadai, sehingga berpotensi menghasilkan laporan fiktif.
Dugaan korupsi dalam proyek reboisasi ini semakin menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan anggaran di sektor kehutanan. Padahal, proyek tersebut seharusnya bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Proyek reboisasi ini terjadi kala kepemimpin Sadli Ie sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Karenanya sejumlah kalangan meminta agar, Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut kasus reboisasi yang diduga bermasalah pada sejumlah daerah di Maluku.
Dan Sekda Maluku yang kala itu sebagai Kadis Kehutanan yang menangani sejumlah proyek reboisasi di Maluku ini dinilai bertanggung jawab.
Kejati Maluku harus berani mengambil langkah dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengusut proyek reboisasi yang diduga bermasalah di sejumlah kabupaten di Maluku.
Penyelidikan ini penting untuk mengetahui apakah proyek reboisasi pada sejumlah daerah itu bermasalah. karena SP3 kasus reboisasi di Kabupaten Malteng bukan berarti di kabupaten lainnya tidak bermasalah.
Hal ini memang sangat tergantung dari Kejati Maluku untuk mengusutnya, karena kejaksaan tidak boleh diam tetapi harus berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, bahkan mungkin minta keterangan dari pihak-pihak terkait termasuk mantan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie. (*)
Tinggalkan Balasan