AMBON, Siwalimanews – Kasus non job pejabat dan puluhan ASN Pemkot Ambon menguap di Polresta Ambon. Diduga oknum anggota polisi masuk angin, sehingga bukti-bukti dihilangkan.

Aipda Mohamad Akipai Lessy dila­porkan ke Polda Ma­luku, Senin (19/10). Saat menjabat Kepala Unit Tipikor Satreskrim Pol­resta Pulau Ambon dan Pulau-pu­lau Lease, ia di­duga menghi­lang­kan barang bukti kasus ASN non job Pem­kot Ambon.

Kasus non job puluhan ASN dan pejabat eselon II Pemkot Ambon dilaporkan ke Polres Ambon sejak Juli 2018 lalu oleh Pieter Sai­mima, Adser Lamba dan H.M Sopa­cua.

Saimima yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Sopa­cua menjabat Kepala Dinas Pari­wisata dan Lamba menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan didepak Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sesuai SK Walikota Ambon Nomor 532 tertanggal 29 Desember 2017 tentang Pemberhen­tian dan Pengangkatan dalam Ja­batan PNS di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Selain ketiga pejabat eselon II ini, 44 ASN lain juga turut dicopot oleh walikota.

Baca Juga: Selundupkan Sabu, Dua Kurir Diringkus BNNP Maluku

Pencopotan puluhan ASN di lingkup Pemkot Ambon berujung ke ranah hukum. Walikota dilaporkan ke polisi bersama dua anak buahnya, Sekot A.G Latuheru dan Kepala BKD, Benny Selano.

Laporan ini disampaikan secara resmi oleh Lois Hendro Waas, selaku kuasa hukum Pieter Saimima Cs kepada Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat itu, AKBP Sutrisno Hady Santoso.

Langkah walikota dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, kebijakan walikota memutasikan pejabat tanpa perse­tujuan Komisi ASN.

Langkah pencopotan dinilai sebagai aksi balas dendam. Alasan lalu direkayasa. Aturan diabaikan, yang penting syahwat balas dendam bisa terwujud.

Dalam laporan itu, para pelapor memaparkan alasan-alasan sampai mengapa mereka dan 44 ASN lainnya ‘digusur’ dari jabatan pada 29 Desember 2017

Pasca dilaporkan, penyidik Satres­krim gencar melakukan pemeriksaan. Setelah bukti-bukti dikantongi, pena­nganan kasus berjalan di tempat. Diduga ada main mata oknum polisi yang menangani kasus non job ASN, sehingga kasusnya dipetieskan.

“Patut diduga ada upaya menghi­langkan barang bukti laporan polisi yang dilakukan saudara Kanit, se­bagaimana diatur dalam pasal 216 dan 221 KUHP,” kata Hendro Waas, penasehat hukum Piet Saimima, Adser Lamba dan H.M Sopacua, kepada wartawan di Ambon Senin, (19/10).

Hendro menjelaskan, selaku penasehat hukum pihaknya mema­sukan laporan polisi pada 11 Juli 2018 ke Polres Ambon disertai bukti-bukti.

“Berdasarkan perkembangan perkara yang telah ditindaklanjuti oleh penyidik baik pelapor maupun terlapor sudah memberikan ketera­ngan,” terangnya.

Lanjutnya, berdasarkan alat bukti dan pengambilan keterangan dimak­sud, maka pada tanggal 24 November 2018, Kapolres kala itu AKBP Sutrisno Hady Santoso menyatakan dengan tegas kasus ASN Non Job sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dikatakan, sebagai masyarakat pencari keadilan pihaknya menilai kasus perkara dimaksud sudah me­me­nuhi unsur-unsur atau delik-delik suatu tindak pidana. Sayangnya pada 31 Juli 2019, pihak Polresta Ambon melalui Kasubag Humas kala itu, Ipda Julkisno Kaisupy mengata­kan, kasus ini belum cukup bukti untuk dinaikan ke penyidikan. Hal ini berbanding terbalik dengan yang disampaikan Kapolres AKBP Sutris­no Hady Santoso 24 November 2018 bahwa kasus tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke penyi­dikan.

“Selaku pencari keadilan dan kebenaran, kami selaku pelapor tidak menyerah begitu saja atas ketera­ngan yang disampaikan Kasubbag Humas bahwa kasus ini belum cukup bukti. Kami berulang kali mena­nyakan perkembangan laporan kami,” ungkap Hendro.

Kemudian pada awal Agustus 2020, pihaknya menemui Aipda Mohamad Akipay Lessy. Saat itu Lessy meminta untuk menyiapkan ahli yang bisa menjelaskan dari sisi hukum tentang duduk perkara kasus ASN non job.

“Bahkan telah ada kata sepakat tentang waktu pemeriksaan yakni 11 Agustus 2020, namun tidak juga dilakukan oleh yang bersangkutan,” beber Hendro.

Waas melanjutkan, pihaknya mulai mencurigai Akipay Lessy. Sehingga untuk mengetahui dengan jelas perkembangan kasus ini, pihaknya berniat menemui Kasat Reskrim, AKP Mindo Manik. Namun disaat yang bersamaan, informasi beredar kalau Lessy sudah dimutasikan dari Satuan Reskrim.

Hendro kemudian menemui Kanit Tipikor Polresta yang baru, dan dije­laskan berdasarkan Surat Pemberi­tahuan Perkembangan Hasil Penye­li­dikan (SP2HP), tanggal 14 November 2019 dijelaskan, kalau kasus ASN non job bukan merupakan perkara pidana.

“Hal ini membuat kami merasa dipermainkan oleh Kanit Tipikor, Mohamad Akipay Lessy,” tandas­nya.

Pihaknya lalu meminta Kanit Tipikor yang baru menunjukan ber­kas perkara laporan.  Setelah ber­sama dengan penyidik melakukan pemeriksaan, dan meneliti berkas ternyata berkas perkara dimasukan sebagai bukti laporan ditambah dengan dokumen berita acara pe­meriksaan pemberian keterangan oleh para terlapor sudah tidak ada.

“Kami selaku masyarakat pencari keadilan patut menduga Muhamad Akipay Lessy sengaja menghilang­kan barang bukti, surat dan kete­rangan saksi terlapor untuk menu­tupi suatu tindak pidana yang dila­kukan oleh terlapor kepada pelapor,” ujar Hendro.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi mengaku, belum tahu laporan pihak Hendro Waas ke Polda Maluku. Namun setiap lapo­ran yang menyangkut perbuatan anggota yang mengarah kepada tindak pidana tetap ditindaklanjuti.

“Saya memang belum mengetahui adanya laporan itu ya. Tapi prinsip­nya setiap laporan terkait dugaan tindak pidan yang dilakukan ang­gota Polda Maluku tetap ditindak­lanjuti,” tegas Ohoirat. (S-45/S-32)