Diduga Polisi Masuk Angin
Usut Kasus Non Job ASN Pemkot
AMBON, Siwalimanews – Kasus non job pejabat dan puluhan ASN Pemkot Ambon menguap di Polresta Ambon. Diduga oknum anggota polisi masuk angin, sehingga bukti-bukti dihilangkan.
Aipda Mohamad Akipai Lessy dilaporkan ke Polda Maluku, Senin (19/10). Saat menjabat Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, ia diduga menghilangkan barang bukti kasus ASN non job Pemkot Ambon.
Kasus non job puluhan ASN dan pejabat eselon II Pemkot Ambon dilaporkan ke Polres Ambon sejak Juli 2018 lalu oleh Pieter Saimima, Adser Lamba dan H.M Sopacua.
Saimima yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Sopacua menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Lamba menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan didepak Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sesuai SK Walikota Ambon Nomor 532 tertanggal 29 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan PNS di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Selain ketiga pejabat eselon II ini, 44 ASN lain juga turut dicopot oleh walikota.
Baca Juga: Selundupkan Sabu, Dua Kurir Diringkus BNNP MalukuPencopotan puluhan ASN di lingkup Pemkot Ambon berujung ke ranah hukum. Walikota dilaporkan ke polisi bersama dua anak buahnya, Sekot A.G Latuheru dan Kepala BKD, Benny Selano.
Laporan ini disampaikan secara resmi oleh Lois Hendro Waas, selaku kuasa hukum Pieter Saimima Cs kepada Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat itu, AKBP Sutrisno Hady Santoso.
Langkah walikota dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, kebijakan walikota memutasikan pejabat tanpa persetujuan Komisi ASN.
Langkah pencopotan dinilai sebagai aksi balas dendam. Alasan lalu direkayasa. Aturan diabaikan, yang penting syahwat balas dendam bisa terwujud.
Dalam laporan itu, para pelapor memaparkan alasan-alasan sampai mengapa mereka dan 44 ASN lainnya ‘digusur’ dari jabatan pada 29 Desember 2017
Pasca dilaporkan, penyidik Satreskrim gencar melakukan pemeriksaan. Setelah bukti-bukti dikantongi, penanganan kasus berjalan di tempat. Diduga ada main mata oknum polisi yang menangani kasus non job ASN, sehingga kasusnya dipetieskan.
“Patut diduga ada upaya menghilangkan barang bukti laporan polisi yang dilakukan saudara Kanit, sebagaimana diatur dalam pasal 216 dan 221 KUHP,” kata Hendro Waas, penasehat hukum Piet Saimima, Adser Lamba dan H.M Sopacua, kepada wartawan di Ambon Senin, (19/10).
Hendro menjelaskan, selaku penasehat hukum pihaknya memasukan laporan polisi pada 11 Juli 2018 ke Polres Ambon disertai bukti-bukti.
“Berdasarkan perkembangan perkara yang telah ditindaklanjuti oleh penyidik baik pelapor maupun terlapor sudah memberikan keterangan,” terangnya.
Lanjutnya, berdasarkan alat bukti dan pengambilan keterangan dimaksud, maka pada tanggal 24 November 2018, Kapolres kala itu AKBP Sutrisno Hady Santoso menyatakan dengan tegas kasus ASN Non Job sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Dikatakan, sebagai masyarakat pencari keadilan pihaknya menilai kasus perkara dimaksud sudah memenuhi unsur-unsur atau delik-delik suatu tindak pidana. Sayangnya pada 31 Juli 2019, pihak Polresta Ambon melalui Kasubag Humas kala itu, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, kasus ini belum cukup bukti untuk dinaikan ke penyidikan. Hal ini berbanding terbalik dengan yang disampaikan Kapolres AKBP Sutrisno Hady Santoso 24 November 2018 bahwa kasus tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Selaku pencari keadilan dan kebenaran, kami selaku pelapor tidak menyerah begitu saja atas keterangan yang disampaikan Kasubbag Humas bahwa kasus ini belum cukup bukti. Kami berulang kali menanyakan perkembangan laporan kami,” ungkap Hendro.
Kemudian pada awal Agustus 2020, pihaknya menemui Aipda Mohamad Akipay Lessy. Saat itu Lessy meminta untuk menyiapkan ahli yang bisa menjelaskan dari sisi hukum tentang duduk perkara kasus ASN non job.
“Bahkan telah ada kata sepakat tentang waktu pemeriksaan yakni 11 Agustus 2020, namun tidak juga dilakukan oleh yang bersangkutan,” beber Hendro.
Waas melanjutkan, pihaknya mulai mencurigai Akipay Lessy. Sehingga untuk mengetahui dengan jelas perkembangan kasus ini, pihaknya berniat menemui Kasat Reskrim, AKP Mindo Manik. Namun disaat yang bersamaan, informasi beredar kalau Lessy sudah dimutasikan dari Satuan Reskrim.
Hendro kemudian menemui Kanit Tipikor Polresta yang baru, dan dijelaskan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tanggal 14 November 2019 dijelaskan, kalau kasus ASN non job bukan merupakan perkara pidana.
“Hal ini membuat kami merasa dipermainkan oleh Kanit Tipikor, Mohamad Akipay Lessy,” tandasnya.
Pihaknya lalu meminta Kanit Tipikor yang baru menunjukan berkas perkara laporan. Setelah bersama dengan penyidik melakukan pemeriksaan, dan meneliti berkas ternyata berkas perkara dimasukan sebagai bukti laporan ditambah dengan dokumen berita acara pemeriksaan pemberian keterangan oleh para terlapor sudah tidak ada.
“Kami selaku masyarakat pencari keadilan patut menduga Muhamad Akipay Lessy sengaja menghilangkan barang bukti, surat dan keterangan saksi terlapor untuk menutupi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor,” ujar Hendro.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi mengaku, belum tahu laporan pihak Hendro Waas ke Polda Maluku. Namun setiap laporan yang menyangkut perbuatan anggota yang mengarah kepada tindak pidana tetap ditindaklanjuti.
“Saya memang belum mengetahui adanya laporan itu ya. Tapi prinsipnya setiap laporan terkait dugaan tindak pidan yang dilakukan anggota Polda Maluku tetap ditindaklanjuti,” tegas Ohoirat. (S-45/S-32)
Tinggalkan Balasan