AMBON, Siwalimanews –  PT PLN UIW Maluku dan Maluku Utara diduga melakukan penyerobotan lahan warga. Puluhan tahun pipa pending mesin dan saluran pembuangan limbah PLTD Hative Kecil yang telah dibangun bertahun-tahun hingga kini belum dibayar ganti rugi lahan.

Parahnya lagi, GM PT PLN UIW Maluku–Malut, Awat Tuhuloula yang telah bertemu dengan pihak keluarga dan kuasa hukum berjanji akan membayar kompensasi penggunaan lahan tersebut, namun puluhan tahun lahan yang digunakan untuk membangun pipa pending mesin dan saluran pembuangan limbah PLTD Hative Kecil tersebut tak kunjung diba­yarkan.

Alhasilnya, Ronny Sianressy selaku kuasa hukum pemilik lahan, Ibu Siany ini mempolisikan PT PLN UIW Maluku dan Maluku Utara atas dugaan tindak pidana  penyerobotan lahan, karena menggunakan lahan milik kliennya tanpa izin ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Sianressy kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/1) menyebut­kan, awal mula terjadinya pela­poran akibat pihak PT. PLN UIW Maluku dan Maluku Utara tak memenuhi janji mereka kepada pemilik lahan sejak bulan April Tahun 2024 lalu.

“Awalnya kami bertemu untuk membicarakan lahan klien kami yang telah puluhan tahun digu­nakan oleh PLTD Galala. Mereka berjanji akan berikan kompensasi atas tanah yang telah mereka gunakan tanpa izin selama ini,” ujar Sianressy.

Baca Juga: Penetapan Gubernur & Wagub Terpilih Diusulkan ke DPRD

Dikatakan, sampai saat ini tidak ada niat baik dari pihak PT.PLN UIW Maluku dan Maluku Utara  dalam hal ini PLTD Hative Kecil, maka secara terpaksa pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan yang dilakukan oleh pihak PLN.

Proses ini telah ditindaklanjuti pada tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Sebagai, kuasa hukum lanjut­nya, dirinya meminta untuk pihak penyidik dalam hal ini Krimsus Polresta Ambon untuk melakukan tindakan dalam hal mempercepat laporan kliennya.

Dia juga meminta dan mena­nyakan sejauhmana perkara ini diproses. Karena berdasarkan ketentuan kliennya mempunyai hak untuk mengetahui secara jelas sejauhmana proses yang dilaporkan.

“Kalau memang kasus ini tidak cukup bukti saya minta mereka SP3 tetapi jika telah mencukupi bukti, maka segera ditingkatkan dan tangkap siapapun orangnya baik itu GM PLN dan warga yang melakukan penyerobotan, karena ini bukan sebagian, tetapi secara keseluruhan. Sebab ada tanah tanah kita yang diambil, sehingga jangan dibiarkan sebab akan terus seperti ini, mereka akan terus menggunakan tanah orang lain sebagai objek mereka,” ujarnya

Menurut Sianressy, penyidik telah memanggil GM PT. PLN UIW Maluku dan Maluku Utara dua kali namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Dia bahkan mengancam akan menggugat PT. PLN UIW Maluku dan Maluku Utara secara perdata jika, GM tidak memenuhi panggilan ketiga saat dipanggil penyidik kepo­lisian.

“Kita akan gugat secara per­data, perbuatan melawan hukum di pengadilan dan meminta me­reka mengganti kerugian atas tanah yang selama ini mereka gunakan, sebab dari sisi hukum ada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga ada pertanggungja­waban perdata,” sebutnya.

Lebih jauh kata Sianressy, secara resmi BPN melalui kepala seksi pengukuran mengakui jika tanah yang digunakan oleh PLN adalah miliki kliennya, ibu Siany  sesuai SHM no 274. Panjang sekitar 14 meter, lebar 2,5 meter tanpa izin.

“Kami akan melaporkan tinda­kan GM dan anak buahnya  ini ke Direktur PLN di Jakarta, Menteri BUMN hingga Presiden, supaya mereka tahu sikap anak buah mereka yang ada di daerah-daerah yang merugikan masya­rakat,” tuturnya.

Dia mengatakan, kliennya ingin kasus ini diselesaikan secara damai karena pihak PLN telah berjanji akan memberikan kom­pen­sasi karena sudah menggu­nakan tanah kliennya selama puluhan tahun, namun kliennya seperti dipermainkan.

Selain itu, GM ini meminta pihaknya untuk tidak diekspos dan tak digugat hukum, bahkan tidak diperkenankan mengguna­kan pengacara, namun janjinya hanya pembohongan.

Untuk itu sebagai kuasa hukum berdasarkan SP2HP yang diterima, dirinya yakin bahwa GM PT PLN Maluku-Malut telah ter­bukti dan melakukan penyero­botan lahan tetapi juga harus dituntut menghalang-halangi proses hukum, jika tidak menghadiri panggilan kepolisian untuk membuat terang perkara ini.

Dalam SP2HP ini, katanya, telah terbukti upaya perintangan penyidikan Polresta, karena itu dirinya meminta agar GM ditetapkan sebagai tersangka.

Dilaporkan ke Menteri

Ditempat yang sama, Suban­dono menegaskan PT. PLN UIW Maluku dan Maluku Utara akan dilaporkan ke Menteri BUMN dan Presiden Prabowo Subianto.

Sebab menurutnya sebagai pim­pinan GM PT. PLN UIW Ma­luku dan Maluku Utara tak mam­pu menyelesaikan persoalan bah­kan menyusahkan masyarakat.

“Setelah tanah dikuasai oleh PT. PLN UIW Maluku dan Malut tanpa sepengetahuan kami dengan cara di pagar dan di bawahnya ditanami pipa dan kabel untuk air pendingin mesin PLN, malah tak ada niat baik menyelesaikan. Sekarang begini, jika itu terjadi kepada masyarakat yang misalnya terlambat membayar lampu tiga hari maka meteran akan diputus, sementara tanah kita ini dibuat bisnis, bukan untuk negara melainkan bisnis dan komersial,” kesalnya.

Ditegaskan, pihaknya selama ini sudah beretikat baik kepada PLN dalam melakukan mediasi, bahkan pihak PLTD Galala sudah mengakui bahwa benar mereka menggunakan tanah itu puluhan tahun.

“Yang paling bikin naik pitam adalah janji-janji tak pernah dipenuhi. Kami minta bertemu GM saja susahnya minta ampun. Dan GM ini setelah panggilan pertama oleh pihak kepolisian alasan umroh, kedua alasan dinas luar, termasuk Kepala Aset.

Dengan demikian pemimpin seperti ini tidak layak diper­tahankan karena merugikan perusahaan negara,” ujarnya.

Dirinya berharap, penyidik Polresta Ambon  menindaktegas dengan panggilan ketiga kepada GM PLN Maluku Malut, jika tak digubris harus dilakukan upaya paksa sebab sudah dua kali dipanggil.

Dia menambahkan, pihak kepo­lisian juga mesti menetapkan GM maupun anak buahnya sebagai tersangka.

“Hairul sebelum pension men­jaminkan akan mempertemukan kami dengan GM, namun itu tak terealisasi. Untuk itu kami laporkan supaya dia juga bisa bertanggung jawab sebab kami menggunakan cara damai tetapi mereka tak gubris,” cetusnya. (S-26)