Diduga Palsukan Dokumen, Anggota DPRD Ini Dipolisikan
AMBON, Siwalimanews — Anggota DPRD Kota Ambon Jacob Usmani, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Jumat (31/1).
Usmani dilaporkan, karena diduga memalsukan dokumen pengunduran dirinya dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang digunakannya sebagai syarat pencalonan dalam Pileg tahun 2024.
diketahui, Jacob Usmani sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 dari PKP. Namun, dalam Pileg 2024, ia pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa dan kembali terpilih dari dapil Ambon empat.
Jacob Usmani dilaporkan oleh pengurus PKP Kota Ambon, Ivonne Apono yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Ivonne merupakan peraih suara terbanyak kedua dalam Pileg 2019 dan harusnya berpotensi menggantikan Usmani melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu, jika Usmani mengundurkan diri secara sah.
Baca Juga: 2024, Sektor Jasa Keuangan di Maluku Tumbuh PositifKuasa Hukum Ivonne Nanang Wahyudin Ingratubun dalam keterangan persnya, di Ambon usai melaporkan Usmani menjelaskan, Usmani diduga tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri yang sah dari PKP sebagai syarat pencalonan di PKB. Surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU, diduga tidak ditandatangani oleh Ketua Umum PKP yang sah Mayjen TNI Marinir (Purn) Yusuf Solihin, melainkan oleh Aslizar Nurdin Tanjung.
“Kepengurusan PKP yang sah dan terverifikasi di Sistem Informasi Partai Politik adalah dibawah kepemimpinan Mayjen TNI Marinir (Purn) Yusuf Solihin. Namun, surat pengunduran diri yang diajukan Usmani ditandatangani oleh pihak lain. Anehnya, surat itu tetap diterima KPU,” ujar Nanang.
Selain itu, kata Nanang, Usmani diduga tetap menerima gaji sebagai anggota DPRD dari PKP, meskipun telah mendaftar sebagai calon legislatif dari PKB pada Agustus 2023.
Ia juga disebut-sebut menghalangi proses PAW yang seharusnya memberikan kesempatan kepada Ivonne untuk menggantikannya.
Berkaitan dengan itu, surat Kemendagri Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA menegaskan, bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai berbeda pada Pemilu berikutnya harus mengundurkan diri.
Namun, Usamni tetap menjabat hingga akhir masa bhaktinya pada 11 September 2024, meskipun telah terdaftar sebagai caleg PKB.
“Dia (Usmani-red) diduga memalsukan surat pengunduran dirinya untuk meloloskan pencalonannya sebagai caleg dari PKB waktu itu. Ini adalah tindakan melawan hukum,” tegas Nanang.
Atas dugaan pemalsuan ini, Jacob Ucmani dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Kita sebagai pelapor telah menyerahkan enam bukti, termasuk surat pengunduran diri yang diduga palsu, serta dua orang saksi dalam laporan tersebut,” beber Nanang.(S-25)
Tinggalkan Balasan