DOBO, Siwalimanews – Diduga lakukan money politik, anggota DPRD Aru dari Partai Golkar, Jafarudin Hamu laporkan Dengki Tunggal ke Bawaslu.

Saat Jafarudin Hamu menyampai­kan laporan, Jumat (1/3) dirinya menyertakan dengan dua barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi DE 3228 XY dan uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- dan diterima oleh salah satu staf Bawaslu Aru, Sarafudin Djuhnfani.

Selain laporan terkait money politik, Hamu juga melaporkan pihak KPU terkait dengan tidak dilak­sanakan PSU terutama di Desa Samang Kecamatan PP Aru yang merupakan dapilnya.

Terkait dengan dua laporan tersebut, Hamu mengatakan, untuk dugaan money politik, barusan saya konfirmasi langsung dengan staf gakumdu bahwa laporan saya sementara dikaji dan ditindak lanjuti,” ungkap Hamu, kepada wartawan, Senin (4/3) di depan kantor Bawaslu Aru.

Terkait PSU dirinya mengatakan, KPU semestinya laksanakan reko­mendasi Bawaslu Aru, karena itu perintah perudang-undangan.

Baca Juga: 22 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Ditangani

Bagaimana, KPU balas reko­mendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa PSU pada 10 TPS itu tidak bisa dilaksanakan karena tidak sesuai dengan perudang-undangan, se­mentara dalam PKPU nomor 25 2024 itu sudah jelas tertuang didalamnya.

Terkait dengan laporan Jafarudin Hamu, ketua Bawaslu Aru, Alan R Jacobus diruang kerjanya menga­takan, laporan tersebut sementara dikaji oleh tim.

Untuk barang buktinya, satu unit sepeda motor Honda Beat dan uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,-.

“Laporan saat ini sementara dikaji oleh tim, ketika itu memenuhi unsur maka dilaksanakan pleno kemudian dilimpahkan ke Gakumdu untuk diproses lebih lanjut.(S-11)