Diduga Manipulasi Putusan, Pattirane Ancam Proses Hukum Josefince Pirsouw
AMBON, Siwalimanews – Kuasa Hukum ahli waris sah Dusun Dati Urin Teha Kabupaten Seram Bagiamn Barat (SBB), Helen Pattirane/Takaria mengancam akan proses hukum Josefince Pirsouw dan tim kuasa hukumnya lantaran diduga memanipulasi putusan hakim pengadilan tingkat banding.
Dalam keterangannya kepada Siwalima di Ambon, Pattirane menyebutkan, tidak hanya Josefina Pirsouw dan tim kuasa hukum yang akan diproses hukum, tetapi majelis hakim tingkat banding yang memutuskan perkara sengketa lahan Dusun Dati Urin Teha juga akan dilaporkan ke Komisi Yudisial di Jakarta.
“Jadi saya melihat putusan tingkat banding, hakim dalam memberika putusan tidak paham soal hukum dati yang berlaku di Pulau Ambon, Lease dan Seram. Kenapa? Dalam aturan hukum anak pungut (Josefina Pirsouw) selaku penggugat tidak berhak mewarisi tanah. Anak pungut tidak berhak menjual tanah dati, dan anak pungut tidak berhak membatalkan penjualan tanah dati yang dilakukan pihak ahli waris,” beber Pattirane.
Ia beralasan, dalam aturan hukum tanah dati di Pulau Ambon, Lease dan Seram berdasarkan Yurisprudensi, kalau di pengadilan tingkat pertama gugatannya ditolak maka di pengadilan banding hakim tidak boleh berikan keputusan yang memenangkan salah satu pihak di tingkat banding.
“Karena terbukti dia adalah anak pungut, bukan anak kandung atau ahli waris yang sah. Dalam putusan ini hakim tidak mempertimbangkan hukum dari dalam mengadili gugatan ini,” ujar Pattirane.
Baca Juga: Ahli Forensik Perkuat Bukti Tindak Pidana Ketua DPRD AruPattirane mengancam akan melaporkan hakim pengadilan tingkat banding yang mengadili perkara Nomor :23/Pdt.G/2018/PN Msh ke Komisi Yudisial di Jakarta. Menurutnya hakim pengadilan tingkat banding tidak mempertimbangkan hukum adat khusus kepemilikan dusun dati di Maluku.
“Jadi kami akan melakukan upaya hukum yang baru untuk penetapan waris. Saya akan melaporkan semua pihak dalam perkara ini termasuk kuasa hukum Josefina ke polisi. Josefina dan pengacaranya sudah memanipulasi putusan. Dimana putusan itu mengatakan objek sengketanya 10 hektar tetapi diklaim dalam media dan papan larangan, berdasarkan putusan banding objek sengketa 1000 hentar. Ini kan pembongan publik. Karena luasnya hanya 10 hektar. Dan permohonan banding hanya mengabulkan gugatan sebagian, bukan keseluruhan. Jadi, saya akan proses pidana mereka juga,” ancam Pattirane.
Untuk diketahui, dalam gugatannya, Josefina Pirsouw mengklaim lahan seluas 10 hektar di Dusun Dati Urin Teha adalah miliknya. Gugatan Josefina itu melawan ahli waris yang sah salah satunya Rudi Tanifan/Pirsouw. Pada Pengadilan tingkat pertama, putusan hakim menolak gugatan Josefina. Namun pada pengadilan tingkat banding hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dari Josefina diantaranya objek sengketa 10 hektar lahan di Dusun dati Urin Taha itu miliknya. (S-32)
Tinggalkan Balasan