AMBON, Siwalimanews – Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan di Hotel Budget berinisial SN dan RS, Henry Lusikooy mengancam akan menggugat Rumah Tahanan Kelas II Ambon atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pihak rutan terhadap kedua kliennya.

Pasalnya, pihak rutan harusnya membebaskan kedua kliennya berdasarkan pengantar perpanjangan masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada, Kamis (20/6) kemarin, namun itu tak diindahkan oleh pihak Rutan Kelas II Ambon.

Perkara ini sekarang masih di tingkat kasasi, namun dari MA telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua PN Ambon tembusan juga ke JPU dan Rutan Ambon.

“Dalam pengantar itu disebut surat perpanjangan penahanan yang menjelaskan, bahwa pada kamis (20/6) masa penahanan mereka berdua ini satu tahun sesuai putusan PT yang menguatkan putusan PN, sehingga mereka berdua dapat dikeluarkan demi hukum,“ ucap Lusikooy

Menurut Lusikooy, boleh boleh saja pihak rutan tak mengeluarkan kliennya, tetapi jika nantinya MA menolak kasasi, maka pihak rutan juga harus siap untuk digugat atas perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Buton Pastikan Dampingi MDR di Pilbup Buru

“Bagi kami pihak Rutan Ambon kacau, Jaksa juga kacau. Memang kita sudah koordinasi dengan Ketua PN Ambon yang menyatakan PN Ambon tak pernah memutuskan penetapan bebas demi hukum, berarti kan rutan yang harus melaksanakan itu,” tandas Lusikooy.

Lusikooy menjelaskan, dalam pengantar dijelaskan kedua kliennya harus bebas demi hukum pada, Kamis (20/6), tetapi perpanjangannya berakhir di tanggal 8 Juli nanti. Jika seandainya putusan kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU, maka yang berlaku adalah putusan PT yang menguatkan putusan PN, sehingga masa tahanan mereka harus berakhir pada 20 Juni kemarin.

“Lalu bagaimana dengan sisa penahanan yang sampai dengan tanggal 8 Juli itu, siapa yang harus bertanggung jawab? Padahal kalau bebas hari ini, kemudian putusan kasasi keluar menyatakan hukuman keduanya lebih dari satu tahun kan Jaksa tinggal eksekusi saja, karena mereka bebas demi hokum, sehingga tinggal dieksekusi lagi untuk menyelesaikan putusan,” tegas Lusikooy.

Olehnya itu kata Lusikooy, jika rutan tak mengeluarkan keduanya dan dikemudian hari MA menolak kasasi, maka pihaknya akan menggugat Rutan dengan perbuatan melawan hukum serta ganti rugi karena merampas hak orang melebihi masa hukumannya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas II Ambon Rido Sahertian yang dikonfirmasi Siwalimanews, Jumat (21/6) terkait ancaman gugatan dari kedua terdakwa tersebut menegaskan, pihak rutan tidak melanggar HAM kedua terdakwa ini.

Pasalnya pada, Rabu (19/6) pihak rutan berkoordinasi dengan PN Ambon dan diterima langsung oleh Panitera Yosephus Lakapu terkait dengan bunyi kalimat pada surat pengantar MA, namun tidak mendapatkan penjelasan yang pasti.

“Bagi kami melepaskan keduanya demi hukum bisa saja, namun mesti diperintahkan oleh Ketua PN Ambon. Selain itu kasus dua terdakwa ini masih dalam tahap kasasi, sehingga tak mungkin dilepas,” jelas Sahertian.

Menurutnya, jika kuasa hukum kedua terdakwa bersikeras untuk menggugat Rutan Ambon, maka tentunya pihaknya siap, sebab tak ada kesalahan yang mereka lakukan.

“Jadi ada penetapan perpanjangan penahanan dari MA, Penetapan MA Nomor 515,517/2024/4106.K/Pid.Sus/PP/2024/MA untuk 50 hari sudah selesai dan Penetapan Nomor 516,518/2024/4106.K/Pid.Sus/PP/2024/MA untuk 60 hari bagi terdakwa SN dan RS yang berakhir di tanggal 8 Juli 2024, sehingga sifatnya kami menunggu putusan kasasi,” cetus Sahertian.

Menurutnya, bila kedua terdakwa jika memaksakan untuk dibebaskan, maka harus ada perintah dari PN Ambon kepada pihak rutan untuk melepaskan mereka, namun sampai saat ini perintah itu tidak ada. (S-26)