AMBON, Siwalimanews –  Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Maluku Barat Daya, Anthonius Lowatu, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, Lowatu yang juga anggota DPRD MBD terpilih periode 2024-2029 itu, dipolisikan lantaran diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang masih kerabat dekatnya berinisial SHM.

Kuasa hukum korban, Beltasar Unulula kepada wartawan di Ambon, Jumat (21/6) malam mengungkapkan, pelaporan dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya dengan terlapor Anthonius Lowatu itu, dilaporkan ke Polres MBD pada 2 April 2024.

Diceritakan, peristiwa memalukan ini terjadi bermula ketika korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku, meminta bantuan untuk mengantar korban ke Desa Poliu, guna bersilaturahmi dengan keluarga mereka.

Seekitar pukul 23.00 WIT korban dan terduga pelaku kembali dari Desa Poliu dan tiba di Kota Tiakur pada pukul 01.00 WIT. Selama dalam perjalanan terduga pelaku merayu korban dan menyatakan rasa cintanya, namun hal tersebut tidak ditanggapi korban.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Ini Diadili

“Korban tidak tanggapi rayuan terduga pelaku, lantaran keduanya masih memiliki hubungan keluarga bahkan keduanya juga sudah berumah tangga,” ungkap Beltasar.

Namun kata Beltasar, terduga pelaku tidak patah arang dan terus melancarkan aksinya. Korban yang melihat gelagat yang tidak baik dari terduga pelaku, maka korban berulang kali minta diantar pulang langsung, namun terduga pelaku tidak mengindahkannya dan terus melancarkan aksinya.

Karena tidak mendapat respon dari korban, pelaku lantas mengambil merampas telpon genggam milik korban.  Keesokan harinya, korban menemui terduga pelaku di salah satu rumah makan di Kota Tiakur, dan meminta agar mengembalikan telpon genggam miliknya.

“Namun hal tersebut ditolak terduga pelaku. Bahkan terduga pelaku meminta korban untuk ambil telpon genggam miliknya langsung ke rumah terduga pelaku,” cetus Beltasar.

Karena takut suami korban menelepon lanjut Beltasar, korban lantas mendatangi rumah terduga pelaku guna mengambil telepon genggam miliknya. Namun setibanya korban di rumah tersebut, terduga pelaku tetap tidak mau memberikannya.

Setelah terus didesak korban, akhirnya pelaku mengatakan, kalau telpon tersebut berada di dalam kamar terduga pelaku, kemudian korban disuruh mengambilnya sendiri. Karena memang membutuhkan telepon genggam itu, korban lantas masuk ke kamar terduga pelaku untuk mengambil telpon tersebut.

Namun, disaat korban masuk ke kamar, tiba-tiba terduga pelaku masuk dan langsung menyergap korban dan membantingnya diatas tempat tidur serta menindih korban dari atas. Saat itu juga pelaku menarik paksa celana korban sehingga bagian kancing celana korban putus.

“Korban yang mencoba melawan tidak berdaya lantaran kalah tenaga, dan akhirnya pelaku secara leluasa menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan hasrat bejatnya, terduga pelaku kemudian meninggalkan korban,” beber Beltasar.

Menurut Beltasar, korban yang tidak menduga akan mengalami nasib naas tersebut lantas pulang ke rumahnya dan karena malu, korban kemudian pulang ke kampong halamannya, dan disana korban jatuh sakit lantaran trauma.

Di tengah trauma dan sakit yang dideritanya, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya dan kemudian suami korban menyuruhnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

“Sesuai SP2HP Nomor B/52/V/ResRes 1.24./SATRESKRIM yang kami Terima dari penyidik Polres MBD yang menangani perkara ini, kasus klien kami ini telah sampai ke tahapan penyelidikan,” beber Beltasar.

Dalam tahapan ini penyelidikan ini tambah Beltasar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi yang dianggap mengetahui peristiwa atau rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan terduga Anthonius Lowatu.

“Selaku kuasa hukum korban dalam kasus ini, kami berharap penyidik Satreskrim Polres MBD bertindak profesional guna dapat menyelesaikan kasus klien kami ini. Hal ini penting guna menjaga wibawa Polri selaku pengayom dan sebagai salah satu benteng keadilan di negara ini,” cetus Beltasar.

Di tempat yang sama, suami korban mengaku, kejadian bejat yang diduga dilakukan oleh terduga Anthonius Lowatu, secara resmi telah dilaporkan juga ke DPW PAN Maluku, yang kala itu dipimpin Wahid Laitupa.

“Pada prinsipnya DPW PAN Maluku menghimbau kepada saya, agar kasus ini harus diselesaikan secara hukum yang berlaku di negara ini,” ungkap suami korban. (S-26)