Diduga Korupsi ADD, Jaksa Tahan Eks Sekneg Haria
AMBON, Siwalimanews – Diduga salahgunakan ADD dan DD Negeri Haria tahun 2018, Sekertaris Negeri Haria, Leo Manuhuttu ditahan jaksa, Rabu (5/1).
Penahanan Sekertaris ini di lakukan saat pihak Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua melakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti untuk perkara dugaan Penyalagunaan ADD dan DD Negeri Haria tahun 2018.
“Kita sudah tahap II, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Ambon sekitar pukil 11.00 WIT dan kira-kira pukul 14.30 WIT tersangka digiring ke Rutan Waiheru,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua Ardy kepada Siwalima melalui pasan whats-App, Rabu (5/1).
Kata Ardy, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejari Ambon. Tersangka didampingi penasehat hukum, Fery Lattuperisa
Tersangka kemudian digiring ke Rutan Waiheru Ambon pada pukul 14.30 WIT didampingi sejumlah jaksa. Tersangka ditahan selama 20 hari.
Baca Juga: Tewaskan Tukang Parkir, Pemuda ini Terancam 15 Tahun BuiArdy menambahkan, sebelumnya pihaknya telah menahan dua tersangka yaitu, Josep Souhoka selaku bendahara Negeri Haria dan Jane’s Manuhuttu selaku Kepala Seksi Pembangunan Negeri Haria.
Kejaksaan Negeri Ambon cabang Saparua melakukan penyelidikan kasus dugaan Penyalagunaan ADD dan DD Negeri Haria tahun 2018 ini sesuai laporan masyarakat Haria dan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 4 tersangka yakni, MYM, JS, JM dan LM. (S-19)
Tinggalkan Balasan