Diduga Korupsi ADD-DD, Jaksa Tahan Dua Pejabat Negeri Wahai
AMBON, Siwalimanews – Mantan Pejabat Pemerintah Negeri Wahai, HBT dan bendahara, MAH ditahan Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan ADD dan DD negeri tersebut tahun 2021-2022.
Penahaan kedua pejabat Negeri Wahai tersebut dilakukan setelah jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka pada 5 Juni lalu setelah melalui pemeriksaan dan ditemukan cukup bukti yang kuat.
Demikian diungkapkan, Kacabjari Wahai, Azer Orno dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Sabtu (22/6).
“Pada beberapa hari lalu, tepatnya hari Jumat, 21 Juni 2024 pukul 13.00 WIT tim penyidik Cabjari Wahai telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dalam status sebagai tersangka. Kedua tersangka yaitu HBT selaku Pejabat Pemerintah Negeri Wahai tahun 2021 dan 2022, dan MAH selaku bendahara tahun 2021 dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD/DD pada Negeri Wahai,” ujarnya.
Dijelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka NOMOR B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan NOMOR B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024.
Baca Juga: Jelang Survei Calkada, Atapary Optimis Punya Elektabilitas TinggiDiktakan, penetapan status tersangka HBT dan MAH setelah penyidik melakukan ekspos dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan para kepala seksi pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada tanggal 15 Mei 2024.
Menurutnya, hasil ekspose kerugian negara yang timbul berdasarkan hasil perhitungan auditor internal Kejati Maluku sekitar Rp800 juta lebih
“Berdasarkan peran para tersangka yang diduga menyalahgunakan anggaran ADD dan DD Tahun 2021 dan 2022, Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.751.479.060- dan tahun 2022 sebesar Rp1.710.732.000.
Dari anggaran tersebut, lanjut dia, diduga beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB, dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Selanjutnya, membuat bukti-bukti pertanggungjawaban dengan menggunakan bukti yang tidak benar yaitu Tahun 2021 sebesar Rp571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp290.172.489 sehingga, total dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp861.210.276.
Kedua disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, “ beber Orno
Selain itu, tambah Orno, HBT ditahan di Lapas Wahai sementara MAH merupakan tahanan kota.
“Terhadap HBT dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai.
Untuk Tersangka MAH dilakukan penahanan Kota pada Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah dengan mempertimbangkan bahwa, tersangka telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp51.750.000.- kepada penyidik dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini,
Lebih lanjut Kata Orbi, Penyidik Cabjari Wahai juga dalam pengembangan menemukan bukti baru dalam kasus tersebut, dengan melibatkan Kasi Pembangunan pembangunan yakni tersangka MAH.
Perbuatan MAH diduga merugikan kerugian negara Tahun Anggaran 2021 dan 2022, oleh karena itu, tim penyidik menyimpulkan dan menetapkan MAH selaku Kasi Pembangunan 2021 dan Bendahara tahun 2022 sebagai tersangka.
Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa : 1 buah sertifikat hak milik (SHM) atas nama HBT, SHM Nomor xxxxx dan Nomor Induk Bangunan xxxxx, 1 unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2020 dengan Nopol DE xxxx AP atas nama CC dan Uang tunai sebesar Rp. 51.750.000.
“Saat ditahan tersangka HBT didampingi oleh penasehat hukum Gerry Maryo Wattimena, Sedangkan tersangka MAH didampingi oleh penasehat hukum Yunan Takaendengan, “ Tandas Orno.(S-26)
Tinggalkan Balasan