AMBON, Siwalimanews –  LSM Lumbung Informasi Rakyat Maluku melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku ke Polda Maluku.

Dalam laporan nomor: 11/A-DPW/LIRAMAL/XII/2024 yang ditujukan kepada Kapolda Maluku diduga proyek jalan tersebut fiktif.

Koordinator Wilayah LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating dalam laporan tersebut melaporkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR, CV Balung Permai sebagai pemenang tender atas proyek jalan dimaksud

Proyek jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dikerjakan dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2023 sebesar Rp2,9 miliar dan diduga fiktif.

Dia mengungkapkan, paa tahun 2023 Dinas PUPR Maluku mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,9 miliar untuk digunakan membangun ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng.

Baca Juga: Gubernur Baru Diminta Copot Pejabat Bank Maluku, Cawe-cawe Pilkada Proses KUB Hingga Kini tak Jelas

Tujuan pembangunan ruas jalan ini, lanjut Sariwating, selain sebagai sarana yang akan menghubungkan negeri-negeri, tapi juga akan semakin mendekatkan hubungan persaudaraan diantara sesama negeri-negeri di Kecamatan Pulau Haruku, khususnya Negeri Aboru-Wassu-Oma

Proyek yang awalnya sudah dirancang dengan cermat dan melalui observasi serta eksekusi, ternyata ruas jalan tersebut telah dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, sehingga anggaran sebesar Rp2.9 miliar tidak terpakai.

“Yang menjadi masalah dalam pokok laporan kami ini adalah, proyek yang awalnya sudah dirancang dengan cermat, namun ketika melakukan observasi dan mau eksekusi pekerjaan ternyata, ruas jalan ini telah dikerjakan oleh BPJN Maluku,” ujarnya dalam rilis kepada Siwalima, Senin (2/12).

Dengan dikerjakan proyek jalan tersebut oleh BPJN Maluku, maka anggaran Rp2,9 miliar sesuai ketentuan haruslah dikembalikan ke kas daerah, namun diduga hal itu tidak dilakukan.

Kata dia, anggaran Rp2,9 miliar ini diduga telah dipakai untuk tujuan yang tidak jelas, dan dapatlah disimpulkan bahwa proses awal penciptaan proyek ini hanya sebagai formalitas belaka.

“Mungkin saja ada dari pihak dinas punya maksud tertentu agar anggaran yang tidak terpakai ini bisa dialihkan untuk membiayai item lain yang sudah barang tentu tidak sesuai dengan peruntukannya,” duganya.

Proyek pembangunan ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma dimen­ang­kan oleh CV. Balung Permai  se­bagai kontraktor pelaksana, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.9 milyar.

“Perusahaan ini mencantumkan alamat di Jln. Air Mata Cina RT.004/RW.002, Kel. Urimesing Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, sesuai dengan yang tertera pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Maluku, yaitu unit kerja yang melayani proses pengadaan barang dan jasa. Ketika alamat ini kami telusuri dilapangan ternyata tidak seorangpun baik tetangga maupun RT setempat  mengenal  dengan perusahan ini, bahkan juga pemilik perusahaan ini tidak seorangpun yang tahu. Ada dugaan bahwa perusahaan ini hanya sebagai formalitas belaka yang dipakai dinas untuk maksud dan tujuan tertentu,” ujarnya.

Dia menyebutkan, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh Dinas PUPR ini telah melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021

“Pada pasal 7 ayat 1 point f disebutkan, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memenuhi etika meng­hindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara,” katanya. (S-05)