AMBON, Siwalimanews – Diduga dua pejabat teras pada Pemerintah kabupaten Buru Selatan terlibat dalam politik praktis. Kedua pejabat tersbeut yakni, Kadis PMD Ivan Daties dan Kaban BPBD Kifli Longa.

Selaku Kepala OPD yang berstatus ASN Daties kedapatan mengikuti pertemuan bersama salah satu balon Wakil Bupati Buru Selatan Beno Hemfri Lesnussa di Jakarta, Jumat (16/8) lalu, bahkan Ini bukan pertemuan yang pertama kali.

Sama halnya dengan Longa, yang kedapatan memposting flayer milik kandidat balon bupati dan wakil bupati Bursel yang akan bertarung pada pilkada 27 November nanti di status WhatsAppnya.

“Menurut kami, selaku ASN, itu adalah sebuah pelanggaran, karena ini sudah masuk dalam proses tahapan Pilkada,” tandas Ketua Cabang GMNI Ambon Nasir Mahu, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (22/8).

Menurutnya, selaku, pimpinan OPD yang berstatus ASN, dirinya yakin betul, bahwa Daties dan Longa mengtahui dengan benar soal aturan pelanggaran itu. Namun mereka sengaja melakukannya.

Baca Juga: Ketua Siwo Maluku Jadi Dewan Hakim Porwanas XIV Banjarmasin

“Undang-undang tentang ASN dilarang terlibat politik sudah sangat jelas. Selain ikut dalam pertemuan dengan kandidat tertentu, mereka juga memposting flayer milik kandidat dan ini adalah pelanggaran yang harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu,”cetusnya.

Ia menegaskan, semestinya ASN tetap menjaga netralitas dan kode etik sesuai Undang-undang ASN dengan tidak melibatkan diri dalam proses pilkada maupun politik lainnya.

“Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat 2 itu jelas, bahwa asas netralitas disini adalah setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Maka dari itu, apa yang dilakukan kedua pimpinan itu, adalah bagian dari pelanggaran,”tandasnya.

Dia juga mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan reami ke Bahawaslu Provinsi Maluku maupun Kabupaten terkait dugaan pelanggaran tersebut.(S-25)