AMBON, Siwalimanews – Diduga, oknum-oknum tertentu pada Bagian Aset Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan penggelapan hak atas salah satu ruko yang ada di kawasan Terminal Mardika Ambon.

Dugaan itu disampaikan Kuasa Hukum Cynthia Florenza (penerima kuasa dari pemilik SHGB) Lois Hendro Waas dan Riza Jolanda Waas, kepada wartawan, di Ambon, Rabu (18/9).

Diejalaskan, peristiwa ini diketahui dari salinan surat yang diterbitkan Bagian Aset Pemprov Maluku, dimana SHGB dengan Nomor 342 atas nama Tan Ham Twan, kini telah berganti atas nama Nurdiansih. Dimana pergantian itu terjadi pada arsip administrasi Bagian Aset Pemprov Maluku pada awal tahun 2024 ini, disaat penerima Kuasa (Cynthia Florenza) hendak melakukan pembayaran cicilan dimaksud.

“Padahal, SHGB atas nama Tan Ham Twan yang diketahui telah berakhir sejak tahun 2017, sebelumnya telah mendapat ijin perpanjangan (2017-2022), yang dapat dilakukan dengan cara mencicil,” beber Waas.

Namun dalam perjalanan kata Waas, ruko itu telah digunakan oleh seseorang bernama Nurdiansih sejak tahun 2022 lalu hingga kini, dan penggunaannya diduga atas ijin Bagian Aset Pemprov, padahal yang bersangkutan tidak memiliki SHGB atas ruko tersebut.

Baca Juga: KPU Ingatkan Paslon Masukan Tim Kampanye

“Sesuai SHGB, Ruko itu atas nama Tan Ham Twan, kemudian dijaga dan dirawat oleh kerabatnya Cynthia Florenza (sesuai kuasa). Dan kami disini penerima kuasa dari Cynthia Florenza. Jadi awalnya SHGB ini telah berakhir pada 2017, kemudian mendapat ijin perpanjangan 2017-2022 dengan pembayaran secara cicil. Namun pada tahun 2022, tiba-tiba ada pihak lain, yaitu saudara Nurdiansih yang menggunakan ruko tersebut. Ironisnya lagi, setelah dikroscek ke Bagian Aset Pemprov pada awal 2024 kemarin, nama pemilik ruko telah berubah dari Tan Ham Twan menjadi Nurdiansih,” ungkap Waas.

Untuk itu, Waas mempertanyakan, atas dasar apa perubahan itu, sebab tidak diketahui pasti, karena sampai saat ini pihaknya, tidak mendapat jawaban dari pemprov dalam hal ini bagian asset daerah. Jika demikian, maka diduga Biro Aset juga telah melakukan penggelapan hak atas ruko tersebut.

Atas dasar itu pula selaku kuasa hukum, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Maluku sejak dua pekan lalu. Namun hingga kini, belum ada tindaklanjutnya. Pihaknya berharap, agar pihak kepolisian segera menindalanjuti aduan tersebut.

“Untuk masalah ruko Mardika ini sudah berulang kali diadukan, baik soal penggelapan hak, pengrusakan dan lainnya, tapi sampai sekarang tidak ditindaklanjuti. Untuk itu kami minta kepolisian bisa melaksanakan tugas dan fungsinya menyelidiki aduan kita, sehingga kita mendapatkan jawaban yang pasti atas aduan dimaksud,” ucap Waas.

Adapun bentuk aduan yang disampaikan ke Ditreskrimum Polda Maluku, yakni dugaan penyerobotan dan perampasan hak, serta pemalsuan dokumen yang dilakukan pengguna ruko, yakni Nurdiansih, sehingga yang bersangkutan bisa menggunakan ruko tersebut dengan leluasa. Padahal diketahui, yang bersangkutan tidak memiliki SHGB atas ruko dimaksud.

“Dimana tindakan Nurdiansih sangatlah bertentangan dengan Pasal 6 PERPU 51 Tahun1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya dan atau Pasal 1365 KUHPerdata, serta tindakan tersebut diduga telah melanggar Pasal 167 KUHP dan Pasal 385 KUHP, yang mana dari tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian yang begitu besar bagi pelapor, baik itu material maupun in material,” tegas Waas.(S-25)