AMBON, Siwalimanews – Penyidik KPK dalam waktu dekat memanggil mantan Bupati MBD, Barnabas Orno alias Abas Orno untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana proyek pematangan lahan di Tiakur sebesar Rp 8 miliar.

KPK sebelumnya telah meme­rik­sa adik Abas, Frangkois Kle­mens alias Alex Orno alias Aleka Orno. Ia diperiksa  pada 16 Agus­tus lalu di Kantor KPK.

Dalam pemeriksaan itu, Aleka juga ditanyakan soal kedekatan­nya dengan Dirut PT Sharleen Raya Jeco Group, Alfred Hong Artha. Aleka mengaku, tak me­ngenal Alfred. Padahal, Alfred yang mengerjakan proyek pema­tangan lahan di Tiakur.

“Pak Alex kan sudah, pihak lainnya juga akan diperiksa,” kata sumber di KPK, kepada Si­walima, Selasa (3/9).

Menurut sumber itu, semua pihak yang berperan dalam kasus pematangan lahan Tiakur akan diperiksa. “Kalau untuk kepentingan penyelidikan siapapun yang terkait akan dipanggil. Kalau dibutuhkan keterangan mantan Bupati MBD, ya pasti dipanggil,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Dukung Langkah Gubernur

Sumber itu,  juga kembali menga­takan, bukti-bukti mengalirnya dana pekerjaan proyek pematangan lahan di Tiakur, ke Abas dan adiknya Aleka Orno sudah dikantongi KPK.

Dana proyek pematangan lahan itu, berasal dari hibah Robust Resources Limited, anak perusahaan PT Gemala Borneo Utama (GBU) sebesar Rp 8 miliar.

Diduga sejak awal sudah ada ske­nario untuk menggarap dana ter­sebut. Olehnya itu, Abas, yang saat itu men­jadi Bupati MBD tidak me­masuk­an­nya dalam APBD, namun langsung dikelola oleh adiknya, Aleka Orno. “Bukti-bukti yang ada masih dida­lami terus,” ujarnya.

Ia memastikan KPK serius meng­usut dugaan korupsi dana pemata­ngan lahan di Tiakur. “Ini kan laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius, tetapi sesuai tahapan dan prosedur,” ujarnya.

Sayangkan Sikap Abas

Kalangan praktisi hukum menya­yangkan sikap Abas Orno yang ter­tutup dalam kasus dugaan korupsi pematangan lahan Tiakur.

Abas yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Maluku harusnya trans­paran, sehingga tidak menambah kecurigaan publik terhadap ia dan adiknya Aleka Orno.

“Kita sayangkan sikap beliau ya, harusnya terbuka, apalagi kita seka­rang berada di era transparansi yang menuntut kita terbuka kepada pu­blik. Bagi saya ini suatu kebodohan kalau pak Orno diam dan banyak menghindar. Sebab kecurigaan publik akan semakin tinggi. Dengan terbuka pak Orno sudah mendudu­kan persoalan kasus ini yang se­sungguhnya,” tandas Praktisi Hu­kum, Munir Kairoty kepada Siwa­lima di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/9).

Kairoty mengatakan, jika penggu­naan dana hibah tanpa dimasukan ke dalam batang tubuh APBD,  jelas perbuatan melawan hukum.

“Jika seperti itu, ini jelas-jelas pelanggaran. Tapi kan kasus ini masih penyelidikan, kita mesti kede­pankan asas praduga tak bersalah,” kata Kairoty.

Menghindar

Abas Orno masih saja menghindar dan tidak mau berkomentar soal dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur, yang saat ini dibidik KPK.

Dicegat Siwalima saat keluar dari ruang kerjanya, Selasa (3/9) sekitar pukul 13.00 WIT, ia langsung me­negaskan, tidak mau berkomentar.

“Saya tidak ingin berkomentar soal,” tandasnya, sambil bergegas menaiki mobil dinasnya.

Sikap yang sama ditunjukan Abas saat dicegat  Siwalima, ketika keluar dari ruang kerjanya, Senin (2/9), sekitar pukul 15.00 WIT.   “Saya tidak ingin berkomentar,” tandasnya sambil mengoyangkan tangannya.

Abas  buru-buru masuk ke dalam mobil dinasnya Toyota Fortuner DE 2.

Saat ditanya lagi soal permintaan berbagai kalangan agar ia terbuka ke publik, namun Abas tetap tidak mau bicara.

“Jangan saya komentar lagi, kalau ditanya bilang saya tidak mau ber­komentar,” tandasnya.

Ketika hendak ditanya lagi soal dukungan dirinya terhadap KPK mengusut dugaan korupsi pema­tangan lahan di Tiakur, tiba-tiba so­pirnya langsung tancap gas me­ninggalkan kantor gubernur.

Sebelumnya Abas sudah dikonfir­masi beberapa kali, namun belum mau membuka mulut. Abas yang dihubungi Minggu (1/9), namun telepon selulernya tidak aktif. Begi­tu­pun dengan adiknya Aleka Orno.

Sebelumnya Abas yang hendak dikonfirmasi Jumat (30/8), namun ia tidak masuk kantor.  Dihubungi beberapa kali, namun ia enggan mengangkat telepon genggamnya.

Kemudian Abas yang dicegat Siwalima, Selasa (27/8) usai mem­buka workshop pengembangan industri kecil menengah yang ber­langsung di Hotel Santika, mene­gaskan tidak mau komentar soal dugaan korupsi dana hibah dari PT GBU yang kini dibidik KPK.

“Saya tidak mau berkomentar,” tandas Abas sambil masuk ke lift, mendampingi Dirjen Industri Kecil Menegah dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsi.

Sekitar pukul 15.00 WIT, ia kembali dicegat di kantor gubernur saat ke­luar dari ruang kerjanya. Abas yang mengenakan pakaian dinas harian PNS juga tak mau berkomentar. Ia beralasan lagi buru-buru untuk melayat ke rumah duka.

“Maaf saya buru-buru mau ke tempat orang meninggal, tunggu saja saya nanti kembali ke sini,” kata Abas sambil masuk ke dalam mobil dinasnya Fortuner DE 2. Namun hingga jam kantor usai, ia tak ke kantor.

Abas sebelumnya dicegat Siwa­lima di kantor gubernur, pada Kamis (22/8). Ia tak mau  berkomentar, de­ngan alasan lagi sakit. “Saya lagi de­mam,” kata Orno, sambil buru-buru ke mobil dinas, didampingi istrinya, Beatrix Orno.

Besoknya, Jumat (23/8) ia kembali dicegat sekitar pukul 15.00 WIT. Saat melihat wartawan Abas langsung menggoyang tangannya sebagai isyarat tidak mau berkomentar.

Abas yang mengenakan kemeja batik lengan pendek, buru-buru masuk ke mobil dinasnya Fortuner DE 2.

Abas yang hendak kembali dite­mui Rabu (28/8), namun ia terlihat di kantor. Dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya, namun enggan mengangkat telepon.

Besoknya Kamis (29/8) dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya, namun tidak aktif.

Aleka Malas Kantor

Lalu bagaimana dengan Aleka Orno?.  Aleka dihubungi berulang­kali, namun teleponnya tidak pernah aktif. SMS yang dikirim juga tak dibalas.

Beberapa kali Siwalima berupaya menemuinya di DPRD Maluku, na­mun Aleka tidak berkantor. Sejumlah anggota DPRD mengaku, Aleka memang malas ke kantor.

“Dalam satu bulan, Aleka hanya berkantor lima hingga enam hari saja. Ada agenda pengawasan dan penyampaian aspirasi ke kemen­terian oleh Komisi C, dia juga tidak ikut,” kata salah satu anggota DPRD Maluku, Jumat (30/8), yang meminta namanya tidak dipublikasi.

Aleka yang kembali dihubungi Senin, (2/9) manun nomor telepon­nya tidak aktif. Dihubungi pada Selasa (3/9), nomor teleponnya juga tidak aktif.

Pasti Tuntas

KPK memastikan dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD masih dalam penyelidikan. Penyidik lem­baga anti rasuah ini, terus menda­lami bukti-bukti kasus yang sudah dikantongi.

Staf humas KPK, Puput Triandini mengaku, korupsi pematangan lahan di Tiakur adalah salah satu dari empat kasus korupsi di Maluku yang diusut oleh KPK.

“Kalau tidak salah di Maluku ada empat kasus yang diusut KPK, ter­masuk kasus pematangan lahan Tiakur, Kabupaten MBD, namun sta­tusnya masih dalam proses penye­lidikan,” kata Puput Triandini saat dikonfirmasi Siwalima, disela-sela memberikan materi pada kegiatan Jurnalis Lawan Korupsi yang digelar AJI Kota Ambon, di Lantai 6 Hotel Santika, Sabtu (31/8).

KPK mengusut pematangan la­han di Tiakur,karena ada kerugian negara dalam proyek yang melibat­kan mantan Bupati MBD, Barnabas Orno dan adiknya, Frangkois Kle­mens alias Alex Orno alias Aleka Orno itu.”Kasus dugaan tipikor yang diusut KPK, karena ada keru­gian negara,” ujar Puput.

Puput mengatakan, kasus dugaan tipikor diusut., termasuk pematang­an lahan di Tiakur pasti tuntas. “Semuanya  transparan, KPK tidak bisa diintervensi,”tandasnya.

Puput tak mau bicara lebih jauh, dengan alasan kasusyang dita­ngani KPK masih dalam penyeli­dikan.

“Sesuai mekanismenya yang ma­sih dalam tahap penyelidikan tidak bisa dipublis lebih luas,” ujarnya.

Sebelumnya Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati yang dikonfirmasi, belum mau berkomentar dengan alasan kasus dugaan korupsi dana proyek pema­tangan lahan Tiakur masih tahap penyelidikan.

“Saya tidak bisa jawab, karena jika masih tahap penyelidikan itu pun masih tertutup. Jadi saya tidak bisa konfirmasi ya,” kata Yuyuk, kepada Siwalima, Kamis (30/8). (S-39/S-32)