AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon menerima dan menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Ambon ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Enam perda yang ditetapkan yakni, Perda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2018-2025, Perda Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perda Pengelolaan Barang Mllik Daerah, Perda Retribusi Daerah, Perda Kawasan Tanpa Rokok serta Perda tentang Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2019.

Persetujuan penetapan enam ranperda menjadi perda itu disampaikan lewat pernyataan sikap sembilan fraksi di DPRD dalam rapat paripurna penyampaian kata akhir fraksi terhadap ranperda Kota Ambon tahun anggaran 2018, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD  di Baileo Rkayat Belakang Soya, Rabu (4/9). Paripurna itu, dipimpin Ketua DPRD James Matita, didamping Wakil Ketua,Rustam Latupono, Walikota dan Wawali, Richard Louhenapessy, Syarif Hadler.

Walaupun menerima enam ranperda ditetapkan sebagai perda, namun disertai dengan beberapa catatan. Fraksi PDIP misalnya minta agar persoalan sampah dapat diperhatikan sebagai wujud penyeimbang  penghargaan adipura yang diterima.

“Fraksi PDIP juga minta walikota untuk segera mendefinitifkan raja-raja di kota ini, serta ambil sikap tegas, untuk pengembalian aset daerah yang masih digunakan oleh PGRI,” tandas juru bicara Fraksi PDIP Leonora Far-Far.

Baca Juga: Bahas RAPBD-P, Kepala SKPD Dilarang Keluar Daerah

Fraksi Golkar juga meminta pemkot mempersiapkan peraturan pendukung untuk mengakomodir semua perda yang telah ditetapkan DPRD.

“Terhadap implemntasi enam perda yang ditetapkan sebagai Perda Kota Ambon, maka pemkot harus siapkan peraturan-peraturan pendukung yang mengakomodir berbagai teknis operasional kebutuhan perda dimaksud,” tandas juru bicara Fraksi Golkar di DPRD Kota Ambon, Margaretha Siahaya.(S-45)