Dianiaya Pemuda Batu Gantung, Seorang Polisi Babak Belur
AMBON, Siwalimanews – Nasib sial menimpah Briptu SLS (25), anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ia dianiaya JP (19), pemuda Batu Gantung Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon hingga babak belur.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/2) lalu sekitar pukul 02.00 WIT di depan rumah korban Briptu SLS. Informasi yang dihimpun dari Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyebutkan, saat itu kejadian terjadi pukul 02.00 WIT.
Dimana awalnya terjadi keributan di depan rumah korban. Kemudian korban mendengar keributan tersebut. Sebagai anggota polisi rasa penasaran korban mulai muncul dan ia pun keluar dari dalam rumah mendapati sekelompok pemuda sedang berkelahi.
Korban sempat menegur dan melerai kelompok pemuda tersebut. Korban meminta dua kelompok pemuda itu supaya tidak membuat keributan yang dapat mengganggu kamtibmas di lingkungan.
Namun dua kelompok pemuda itu terus berkelahi hingga akhirnya korban kembali melerai namun sayangnya, satu pukulan menggunakan kepalan tangan begitu cepat mendarat di wajah korban.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Minta Polisi Hukum Berat Pelaku PemerkosaanTak pelak, pelipis mata kanan korban mengeluarkan darah segar. Saat korban ingin melihat siapa gerangan yang berani memukulnya, tiba-tiba pelaku dengan sekejap melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy yang dikonfirmasi perihal peristiwa ini membenarkannya. Menurut Julkisno, ketika korban sedang memisahkan mereka, tiba-tiba JP memukul tepatnya di wajah sehingga mengeluarkan darah segar.
“Akibat kejadian tersebut, korban tidak bisa melihat karena matanya langsung bengkak. Korban lalu mendatangi kantor kepolisian guna melapor perbuatan pelaku untuk diproses secara hukum,” ungkap Kaisupy.
Dikatakan, JP saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta, setelah tim Buser berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya. “JP sudah mengakui bahwa dia yang melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkapnya.
Saat ini tambah Kaisupy, penyidik Satrekrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease sudah memeriksa dua saksi dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. JP dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Mg-1).
Tinggalkan Balasan