AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku sampai saat ini belum menerima pengusulan pergantian antar waktu almarhum Effendy Latuconsina. Pasalnya hingga kini, DPD Golkar Maluku belum juga melayangkan usulan PAW dimaksud.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada wartawan, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (26/2).

Menurut Benhur, sesuai peraturan perundang-undangan, proses pergantian merupakan kewenangan partai politik untuk mengusulkan ke lembaga wakil rakyat setempat.

“Jadi kita kembalikan ke partai untuk mengusulkan. Karena aturan mengatakan, bahwa yang menggantikan itu adalah caleg dari dapil yang sama, yang memperoleh suara di bawah atau terbanyak kedua setelah yang meninggal dunia,” ujar Benhur.

Melalui usulan tersebut kata Benhur, barulah dewan memproses ke KPU Maluku, untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW.

Baca Juga: Sianressy Gugat Golkar Maluku ke Mahkamah Partai

“Kalau sudah ada keputusan partai, bahwa penggantinya si A, maka kewenangan DPRD adalah melanjutkan ke KPU untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW. Jika hasil verifikasi dinyatakan lengkap, maka KPU akan mengusulkan surat keputusan pengganti dan disampaikan ke DPRD, untuk selanjutnya disampaikan ke Mendagri melalui gubernur,” jelas Benhur.

Menurut Benhur, DPRD Maluku tidak mempersulit, jika usulan dari partai telah disampaikan, maka akan langsung diproses untuk secepatnya dilakukan PAW.

“DPRD pada prinsipnya tidak mempersulit, hanya saja masih menunggu kira-kira dari internal Partai Golkar memutuskan siapa.Karena kalau tidak diganti, tentu ada batas waktu pemberian gaji kepada almarhum ke keluarganya, sesudah itu dikembalikan ke negara,” tandas Benhur.(S-26)