AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Pro­vinsi Maluku menunda rapat kerja dengan ja­jaran direksi Bank Malu­ku -Malut.

Padahal sebelumnya rapat kerja antara Komisi III dengan direksi Bank Maluku -Malut telah diagendakan berjalan hari ini, Rabu (4/12).

Penundaan rapat kerja ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Javet Patiselano kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.

“Rencananya hari ini kita rapat tapi ada bebe­rapa hal yang belum lengkap makanya kita tunda,” ujar Patiselano.

Dikatakan saat ini DPRD Pro­vinsi Maluku masuk dalam agen­da reses sehingga tidak boleh ada agenda rapat kerja dengan mitra.

Baca Juga: Rumjab Diperbaiki, Watubun: Gubernur Harus Tempati

Kendati ditunda, Patiselano memastikan pihaknya akan mengagendakan kembali pe­manggilan Bank Maluku-Malut setelah masa reses anggota DPRD Provinsi Maluku selesai.

“Nanti setelah reses kita agen­dakan ulang,” jelasnya.

Sementara itu anggota Komisi III Rovik Akbar Afifuddin me­ngatakan DPRD berkepentingan untuk memanggil direksi Bank Maluku-Malut, guna mendapatkan penjelasan terkait persoalan Kelompok Usaha Bank (KUB) yang dihadapi.

Salah satu yang perlu dijelas­kan yakni menyangkut realisasi KUB guna menyelamatkan Bank Maluku -Malut dari ancaman.

“Mestinya kita rapat tapi ditunda dan kita berharap ketika dipanggil nanti ada penjelasan yang komprehensif terkait dengan persoalan yang terjadi disana,” tegas Rovik.

Rovik sebelumnya mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan dilakukan rapat dengar pendapat antara komisi III dengan Bank Maluku.

“Dalam waktu dekat kita komisi III akan rapat dengan Bank Maluku dan pimpinan bank Maluku harus menjelaskan kepada kita terkait dengan persoalan yang terjadi selama ini,” jelas Rovik kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (3/12).

Menurutnya, jika dalam waktu dekat rapat dilakukan, maka direksi dan komisaris wajib hadir untuk memberikan penjelasan termasuk terkait dengan per­soalan kerja sama usaha bank yang harus dilaksanakan paling lambat Desember 2024 ini.

Dijelaskan, Bank Maluku-Malut adalah salah satu BUMD milik Pemprov Maluku dan Maluku Utara yang sudah cukup lama yang perlu mendapatkan perha­tian yang serius dari pemerintah.

Menurutnya, visi besar guber­nur terpilih Hendrik Lewerissa juga terkait dengan BUMD termasuk Bank Maluku-Malut dimana sebagai pemegang saham terbesar kepentingan kita memperbaiki dan menyehatkan bank Maluku.

Persoalan KUB harus sama-sama dibicarakan, sebab DPRD tidak mau pada akhirnya bank ini kembali menjadi bank kredit usaha bersama.

Selesaikan KUB

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan Maluku meminta manajemen Bank Maluku-Malut agar segera menyelesaikan KUB guna memenuhi syarat yang sudah diatur.

Kepala OJK Maluku Andi Muhammad Yusuf kepada Siwalima melalui rilisnya, Selasa (3/10) menjelaskan, berdasarkan ketentuan POJK Nomor 12POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, diatur bahwa bagi bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit 3 triliun, paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Dikatakan, dalam POJK ter­sebut diatur pula bahwa bagi bank yang tergabung dalam KUB memiliki ketentuan modal inti minimum sebesar Rp1 triliun.

“BPD Maluku Malut tengah melaksanakan strategi peme­nuhan modal inti minimum tersebut melalui pembentukan KUB,” tulis Yusuf.

Menurutnya, sesuai laporan keuangan publikasi triwulan III 2024 modal inti BPD Maluku Malut sebesar Rp1,45 triliun, sehingga kerja sama KUB ini merupakan langkah strategis yang memungkinkan BPD Malu­ku Malut untuk memenuhi keten­tuan POJK tersebut, sekaligus memperoleh banyak manfaat.

Melalui kerja sama KUB ini, lanjut Yusuf, BPD Maluku-Malut akan memperoleh dukungan likuiditas dan permodalan dalam mendorong pertumbuhan bis­nisnya, utamanya mendukung pengembangan potensi ekonomi Provinsi Maluku yang tumbuh cukup tinggi pada triwulan III 2024 sebesar 6,23 persen yoy.

Kerja sama KUB juga akan mempercepat transformasi digital, penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan infrastruktur TI termasuk akan mendukung pengembangan SDM di BPD Maluku Malut melalui program pengembangan bersama dan transfer pengetahuan.

“Proses kerja sama KUB ini sedang berjalan dan diharapkan selesai sebelum akhir Desember 2024, sehingga BPD Maluku Malut dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum dan terus meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat,” ujar Yusuf.

Akhir Desember

Sementara itu, Dirut Bank Ma­luku Malut, Syahrisal Imbar memastikan, finalisasi KUB bersama dengan Bank Jabar Banten selesai akhir Desember 2024.

“KUB dengan Bank Jabar Banten itu sudah jalan dan tinggal finalisasi. Semua aspek atau dokumen dari Bank Maluku Malut sudah diserahkan ke BJB dan sementara diproses sebelum akhir tahun ini sudah finalisasi,” ujar Syahrisal kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (3/12).

Syahrisal mengakui, KUB dengan BJB ini juga dikawal oleh OJK, dimana seluruh dokumen telah dipenuhi oleh Bank Maluku Malut sehingga tinggal menunggu penyetoran modal dari BJB.

Kata dia, KUB sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2020 yang mengharuskan modal inti minimum pada Bank Maluku akhir 2024 berjumlah Rp 3 triliun, namun dalam peraturan OJK itu juga ada alternatifnya dalam hal tidak mencukupi Rp 3 triliun maka bisa bersinergi dengan bank lainnya atau KUB.

“Jadi KUB itu tidak harus 3 triliun. Saat ini kami punya modal 1,48 triliun, dan itu belum cukup dimana syarat ber KUB itu adalah minimal Rp 1 triliun, karena BPD Maluku sudah diatas 1 triliun maka BPD Maluku KUB dengan BJB. Hal ini juga dialami oleh 11 bank daerah lainnya,” katanya.

Syahrisal mengungkapkan, dengan bersinergi dengan BJB yang direncanakan akhir tahun ini sudah bisa finalisasi.

“Jadi kita bersinergi dengan bank lain namanya BJB, se­hingga tidak perlu lagi 3 triliun dengan mendapatkan suntikan 100 miliar dari BJB itu sudah dianggap kita merupakan KUB jadi tidak harus Rp3 triliun,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, Bank Maluku-Malut saat ini tumbuh sehat walaupun tanpa penambahan modal, dimana peningkatan kesehatan bank itu ada di peringat 2.

“Artinya kita sehat baik sesuai penilaian OJK. Jadi kalau 3 triliun itu berarti harus ada penambahan setoran modal dari seluruh pemegang saham. Dan peme­gang saham juga mungkin membutuhkan dana bagi pem­bangunan, sehingga tidak bisa setor modal untuk capai Rp3 triliun, dan ini dialami oleh 11 bank daerah lain,” ujarnya lagi.

Jalan terbaik lanjutnya yaitu melalui KUB, dan di dalam aturan OJK itu juga ada jalan keluarnya, dan Bank Maluku Malut sudah memenuhi syarat KUB sehingga bersinergi dan menghasilkan keuntungan, baik dari sisi digatilisasi, sumber daya manusia dan liguiditas.

Dia menambahkan, KUB dengan BJB sudah jalan sejak tahun 2023 lalu dan tinggal vinalisasi. Semua aspek atau dokumen dari Bank Maluku Malut sudah diserahkan ke BJB dan sementara diproses sebelum akhir tahun ini.

“Sehingga dalam penilaian OJK kita sehat, karena kita bisa kerja sama dalam peningkatan liguditas teknologi digital, kemudian training sumber daya manusia. KUB dan BJB sejak tahun 2023, dan rencana akhir tahun sudah vinalisasi, prosesnya memang lama karena harus ada audit, harus ada penilaian dari konsultan dll. Dan semuanya sudah selesai dan sudah terpenuhi dan kami dikawal juga oleh OJK,” ujarnya. (S-20)