AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengungkapkan, banyak aset daerah yang milik Pemerintah Provinsi Maluku na­mun sayangnya aset-aset dae­rah tersebut be­lum di­kelola dengan baik.

Karena itu, Komisi I DPRD Maluku meng­genjot penyelesaian ran­cangan peraturan daerah barang milik daerah.

Ranperda Tentang Pokok-Pokok Penge­lolaan Barang Milik Daerah tersebut, lanjut Rumra, me­rupakan usul inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Maluku.

Barang milik daerah terse­but diantaranya, tanah ba­ngu­nan dan aset bergerak yang yang sebagian besar belum terdata.

“Banyak sekali barang milik daerah seperti lahan yang belum diterkelola dengan baik, maka Ranperda ini nantinya akan mengatur lebih tegas terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dimaksud,” ujar Rumra kepada Siwalima saat melakukan uji publik ranperda di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (12/10).

Baca Juga: Pemkot Terima DID 118 M dari Kemenkeu

Menurutnya, selama ini para pejabat yang telah selesai masa jabatan ketika pensiun justru membawa barang milik daerah tanpa adanya pemutihan.

Hal ini tentunya berdampak pada pencatatan aset milik daerah yang tetap ada sedangkan, barang milik daerah dimaksud tidak berada ditangan pemerintah daerah.

“Ranperda ini kita lebih mempertegas pengawasan DPRD terhadap setiap barang milik daerah, sebab DPRD akan lebih leluasa dalam mengawasi barang milik negara, kan selama ini kita agak lemah dalam pengawasan,” tegasnya.

Ranperda tersebut lanjut Rumra, juga mengatur sanksi bagi para pejabat daerah yang tidak menguasai barang milik daerah tidak sesuai dengan aturan.

Rumra berharap, ranperda barang milik daerah dapat dituntaskan dalam waktu dekat sehingga menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan sejumlah persoalan barang milik daerah..

“Uji publik bagian dari implementasi fungsi legislasi guna menyerap aspirasi masyarakat terkait ranperda, jangan sampai masyarakat tidak tahu banyak hal menyangkut barang milik daerah,” ujarnya.(S-20)