AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Pro­vinsi Maluku mereko­men­dasikan pengem­balian batas lahan war­ga Batu Merah yang se­belumnya telah dila­ku­kan penggusuran oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Rekomendasi ini diambil Komisi I DPRD Pro­vinsi Maluku, setelah melakukan rapat kerja bersama dengan Biro Aset Setda Maluku, Ba­dan Pertanahan Ko­ta Ambon dan perwa­kilan warga yang ter­kena dampak penggusuran.

Dikatakan, salah satu ala­san harus dilakukan pengem­balian batas terhadap lahan yang menjadi putusan Penga­dilan Negeri 206 tersebut, sebab sesuai dengan penje­lasan BPN Kota Ambon selama ini belum pernah dilakukan pengembalian batas.

“Kita memang sudah rekomen­dasikan untuk dilakukan pengem­balian batas yang akan dikoor­dinasi­kan langsung BPN karena memang jujur saja kami kaget mendengar penjelasan BPN Kota Ambon bahwa belum melakukan pengembalian batas,” ujar Ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (7/2).

Rumra menjelaskan, DPRD tidak mengintervensi proses peradilan tetapi mestinya pengembalian batas dilakukan sebelum putusan penga­dilan, artinya BPN harus dilibatkan sebagai para pihak agar diberikan penjelasan dalam pemeriksaan di pengadilan.

Baca Juga: Libatkan Umat Muslim, Kinerja Panitia Sidang Jemaat Nania Diapresiasi

Selain itu, Komisi I juga mendu­kung dilakukannya peninjauan kem­bali oleh para warga yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya putusan pengadilan, sebab salah satu pilihan yang harus ditempuh masyarakat ketika tidak puas dengan putusan pengadilan adalah dengan melakukan upaya hukum.

Terkait dengan nasib 30 kepala ke­luarga yang sementara mengungsi di masjid terdekat, Rumra memasti­kan pihaknya akan melakukan koor­dinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku untuk dicarikan solusi, sehingga warga setempat dapat menjalani kehidupan dengan baik.

Datangi DPRD

Puluhan warga Jalan Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon mendatangi Kantor DPRD Maluku, meminta perhatian lembaga legislatif tersebut terkait penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Kedatangan warga Batu Merah ini diterima Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun dan Ketua Komisi IV Samson Atapary diruang rapat Ketua DPRD, Senin (6/2).

Salah satu warga yang terkena dampak penggusuran, Haris menje­laskan proses penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan tidak didasarkan pada fakta hukum.

“Saat itu kita sudah minta agar dilakukan pengembalian batas dengan menghadirkan BPN dan Biro Aset untuk melihat langsung lahan dengan luas 1800 meter persegi milik pemerintah daerah, tetapi tidak dikabulkan oleh pengadilan dan dilakukan eksekusi,” ujar Haris.

Menurutnya, ada ketidakadilan Pengadilan Negeri dalam melakukan eksekusi sebab tidak semua rumah dilakukan eksekusi, melainkan beberapa rumah saja padahal ada juga warga yang rumahnya digusur telah melakukan pembayaran kepada ahli waris Kolonel Pitersz melalui kuasa hukum Mustakim Wenno.

Akibat dari penggusuran tersebut kata Haris, telah mengakibatkan 26 Kepala Keluarga sementara tinggal di masjid terdekat dan membu­tuhkan bantuan pemerintah daerah untuk dapat memperhatikan warga khususnya anak-anak

Haris mengharapkan, adanya perhatian Pemprov untuk dapat membantu warga yang terdampak dari penggusuran sehingga men­dapatkan hak selayaknya manusia.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Negeri, termasuk dengan eksekusi yang dilakukan.

“DPRD tidak mencari urusan hukum apakah eksekusi tidak sesuai prosedur atau tidak, tapi itu sudah jalan dan tidak mungkin meminta pengadilan untuk membatalkan karena yang punya hak itu warga,

Namun, dari aspek kemanusiaan DPRD akan memastikan setiap warga yang terdampak memperoleh hak selayaknya, maka pihaknya akan memerintahkan komisi terkait untuk segera memanggil mitra guna membicarakan persoalan ini se­hingga warga dapat memasuki bulan Ramadhan dengan baik.

Pengadilan Eksekusi

Untuk diketahui 40 bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 6.847 meter persegi dieksekusi Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (31/1).

Proses eksekusi yang berlang­sung tanpa perlawanan dilakukan berdasarkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb. Tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat. Patria Ha­moch Piters.

Meski warga sempat berupaya menghentikan pembacaan Putusan tersebut, namun Jurusita tetap me­lanjutkan tugasnya hingga proses eksekusi itu dilakukan.

“Kami dari Pengadilan Negeri Ambon akan membacakan berita acara eksekusi lahan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Ambon,” ucap Jurusita PN Ambon, Ricky di lokasi eksekusi, tepatnya di depan Rumah Makan Arema Ambon, sebelum eksekusi itu dilakukan.(S-20)