Dewan Rekomendasi Pengembalian Batas Lahan Batu Merah
AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku merekomendasikan pengembalian batas lahan warga Batu Merah yang sebelumnya telah dilakukan penggusuran oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Rekomendasi ini diambil Komisi I DPRD Provinsi Maluku, setelah melakukan rapat kerja bersama dengan Biro Aset Setda Maluku, Badan Pertanahan Kota Ambon dan perwakilan warga yang terkena dampak penggusuran.
Dikatakan, salah satu alasan harus dilakukan pengembalian batas terhadap lahan yang menjadi putusan Pengadilan Negeri 206 tersebut, sebab sesuai dengan penjelasan BPN Kota Ambon selama ini belum pernah dilakukan pengembalian batas.
“Kita memang sudah rekomendasikan untuk dilakukan pengembalian batas yang akan dikoordinasikan langsung BPN karena memang jujur saja kami kaget mendengar penjelasan BPN Kota Ambon bahwa belum melakukan pengembalian batas,” ujar Ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (7/2).
Rumra menjelaskan, DPRD tidak mengintervensi proses peradilan tetapi mestinya pengembalian batas dilakukan sebelum putusan pengadilan, artinya BPN harus dilibatkan sebagai para pihak agar diberikan penjelasan dalam pemeriksaan di pengadilan.
Baca Juga: Libatkan Umat Muslim, Kinerja Panitia Sidang Jemaat Nania DiapresiasiSelain itu, Komisi I juga mendukung dilakukannya peninjauan kembali oleh para warga yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya putusan pengadilan, sebab salah satu pilihan yang harus ditempuh masyarakat ketika tidak puas dengan putusan pengadilan adalah dengan melakukan upaya hukum.
Terkait dengan nasib 30 kepala keluarga yang sementara mengungsi di masjid terdekat, Rumra memastikan pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku untuk dicarikan solusi, sehingga warga setempat dapat menjalani kehidupan dengan baik.
Datangi DPRD
Puluhan warga Jalan Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon mendatangi Kantor DPRD Maluku, meminta perhatian lembaga legislatif tersebut terkait penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Kedatangan warga Batu Merah ini diterima Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun dan Ketua Komisi IV Samson Atapary diruang rapat Ketua DPRD, Senin (6/2).
Salah satu warga yang terkena dampak penggusuran, Haris menjelaskan proses penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan tidak didasarkan pada fakta hukum.
“Saat itu kita sudah minta agar dilakukan pengembalian batas dengan menghadirkan BPN dan Biro Aset untuk melihat langsung lahan dengan luas 1800 meter persegi milik pemerintah daerah, tetapi tidak dikabulkan oleh pengadilan dan dilakukan eksekusi,” ujar Haris.
Menurutnya, ada ketidakadilan Pengadilan Negeri dalam melakukan eksekusi sebab tidak semua rumah dilakukan eksekusi, melainkan beberapa rumah saja padahal ada juga warga yang rumahnya digusur telah melakukan pembayaran kepada ahli waris Kolonel Pitersz melalui kuasa hukum Mustakim Wenno.
Akibat dari penggusuran tersebut kata Haris, telah mengakibatkan 26 Kepala Keluarga sementara tinggal di masjid terdekat dan membutuhkan bantuan pemerintah daerah untuk dapat memperhatikan warga khususnya anak-anak
Haris mengharapkan, adanya perhatian Pemprov untuk dapat membantu warga yang terdampak dari penggusuran sehingga mendapatkan hak selayaknya manusia.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Negeri, termasuk dengan eksekusi yang dilakukan.
“DPRD tidak mencari urusan hukum apakah eksekusi tidak sesuai prosedur atau tidak, tapi itu sudah jalan dan tidak mungkin meminta pengadilan untuk membatalkan karena yang punya hak itu warga,
Namun, dari aspek kemanusiaan DPRD akan memastikan setiap warga yang terdampak memperoleh hak selayaknya, maka pihaknya akan memerintahkan komisi terkait untuk segera memanggil mitra guna membicarakan persoalan ini sehingga warga dapat memasuki bulan Ramadhan dengan baik.
Pengadilan Eksekusi
Untuk diketahui 40 bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 6.847 meter persegi dieksekusi Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (31/1).
Proses eksekusi yang berlangsung tanpa perlawanan dilakukan berdasarkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb. Tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat. Patria Hamoch Piters.
Meski warga sempat berupaya menghentikan pembacaan Putusan tersebut, namun Jurusita tetap melanjutkan tugasnya hingga proses eksekusi itu dilakukan.
“Kami dari Pengadilan Negeri Ambon akan membacakan berita acara eksekusi lahan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Ambon,” ucap Jurusita PN Ambon, Ricky di lokasi eksekusi, tepatnya di depan Rumah Makan Arema Ambon, sebelum eksekusi itu dilakukan.(S-20)
Tinggalkan Balasan