AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi meminta Pemprov Maluku menyelesaikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Pasalnya, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku belum mendapatkan TPP dua bulan ter­akhir yakni Agustus dan September.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasaney meng­akui, telah mendengar keluhan ter­kait dengan TPP ASN yang belum dibayarkan Pemprov Maluku.

“Laporan yang masuk ke Komisi I memang TPP untuk bulan Agustus dan September ini belum dibayar­kan, makanya kita minta pemprov untuk menyelesaikan persoalan ini,” pinta Tasaney saat diwawancarai Siwalima melalui telepon seluler­nya, Jumat (13/9)

Persoalan TPP lanjut Tasaney, telah dibicarakan dalam pembaha­san KUPA-PPAS APBD perubahan tahun 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Maluku.

Baca Juga: AMTI Soroti Track Record MI Selama Memimpin

DPRD sepakat semua bentuk hak ASN yang dijamin oleh aturan harus mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah untuk diselesaikan. “Memang TPP ini berbeda dengan gaji yang wajib cair ditanggal 1 setiap bulan berjalan tetapi, setidaknya TPP ini juga harus diperhatikan pemprov,” tegas Tasaney.

Tasaney berharap jika anggaran TPP telah tersedia maka harus dilakukan pembayaran setiap bulan berjalan agar tidak menjadi masalah. (S-20)