AMBON, Siwalimanews –  Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun meminta KPU memastikan seluruh pemilih mendapatkan pemberitahuan coblos pemilihan kepala daerah.

Watubun menjelaskan salah satu syarat untuk memberikan suara di TPS yakni, dengan mendapatkan formulir model C. Pemberitahuan-KWK yang wajib dibawah saat pencoblosan.

Namun terkadang ada pemilih yang tidak mendapatkan formulir model C. Pemberitahuan-KWK, padahal petugas KPPS wajib memberikan kepada pemilih..

“KPU wajib memastikan formulir model C. Pemberitahuan-KWK itu sampaikan ke tangan pemilih sebab itu syarat yang harus dibawah saat ingin mencoblos, jangan sampai ada pemilih yang tidak mendapat,” tegas Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (21/11).

Dikatakan, Pilkada 27 November mendatang menjadi penting sebab masyarakat baik di provinsi maupun kabupaten dan kota akan menentukan pemimpin lima tahun kedepan.

Baca Juga: Ribuan Massa Padati Kampanye Andi-Telma

Hak konstitusional warga negara ini kata Watubun, harus dijamin oleh penyelenggara baik di tingkat KPU hingga KPPS dengan memastikan tidak ada pemilih yang tidak mendapatkan formulir model C. Pemberitahuan-KWK.

“Pengalaman ada pemilih yang tidak mendapatkan formulir model C. Pemberitahuan-KWK jadi untuk pilkada ini penyelenggara wajib memastikan semuanya tersalurkan,” jelasnya.

Watubun berharap penyelenggara hingga di tingkat TPS dapat bekerja secara profesional tanpa berpihak pada pasangan calon manapun. (S-20)