AMBON, Siwalimanews – Sangat disayangkan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak alokasikan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah dalam APBD Tahun 2023.

Akibatnya, sekolah-sekolah Ma­drasah di Maluku terancam tidak dapat melakukan proses belajar mengajar lantaran tidak memiliki anggaran operasional.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Ma­luku, Asis Sangkala menegaskan, sebagai pimpinan dewan pihaknya akan meminta Komisi IV untuk melihat kembali terkait dengan tidak dimasukan sekolah dibawah Ke­menterian Agama untuk mendapat­kan dana operasional sekolah daerah.

“Nanti saya akan minta komisi terkait untuk melakukan mediasi dengan pihak sekolah dan dinas, agar persoalan ini menjadi terang dan jelas,” ujar Sangkala kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/2).

Menurutnya, DPRD harus melihat apakah ada juknis yang mengatur terkait dana BOSDA kepada sekolah dibawah Kementerian Agama baik sekolah Islam atau Kristen, artinya, jika Pempus sudah mengalokasikan maka tidak ada masalah.

Baca Juga: Dewan Desak Pempus Jelaskan Pembatalan LIN

Namun, jika tidak dialokasikan oleh Pemerintah Pusat maka harus menjadi catatan bagi DPRD Maluku, guna mencari solusi bagi siswa-siswi yang saat ini bersekolah di sekolah luar Dinas Pendidikan.

“Kalau tidak ada larangan tidak boleh diputus kecuali ada larangan baik dari Kementerian keuangan atau agama mungkin kita pertim­bangkan,” jelasnya.

Sangkala menambahkan, se­bagaimana Pemerintah Pusat mengalokasikan BOS Nasional maka harus ada dana BOS daerah yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Maluku. (S-20)