Dewan Kecam Pemprov Bangun Lapak di Terminal
AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Kota Ambon mengecam Pemprov Maluku membangun sejumlah lapak di terminal, padahal kawasan tersebut menjadi kewenangan Pemkot Ambon.
Pemkot Ambon bahkan ingin mengembalikan fungsi terminal sebagaimana mestinya, justru Pemprov kembali membangun sejumlah lapak.
Karena itu, Komisi III DPRD Kota Ambon mempertanyakan mekanisme pengelolaan kawasan terminal. Pasca pembongkaran hingga dibangun kembali lapak-lapak tersebut oleh pihak ketiga, tidak pernah diketahui oleh Pemkot.
Mirisnya, DPRD selaku mitra Pemkot Ambon juga tidak mengetahui teknis dari pengelolaan kawasan tersebut.
Kecaman ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota, Mouretz Tamaela kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (21/2).
Baca Juga: Maluku Rawan Banjir, Murad Diingatkan PeduliSebagai mitra Pemkot Ambon, lanjut Tamaela, perlu mempertanyakan mekanisme pengelolaan kawasan tersebut oleh pihak ketiga ataupun Pemprov Maluku.
“Dari sisi kewenangan, itu ada-lah aset pemprov, tapi tanggungjawabnya ada di Pemkot Ambon dalam menata dan mengelola aktivitas yang ada dalam kawasan itu. Tapi ketika itu dipertanyakan ke Dishub maupun pihak Satpol PP dan Disperindag, da-lam rapat tadi, mereka ini justru tidak dilibatkan,” ucap Tamaela.
Untuk itu kata Tamaela, patut dipertanyakan, apakah yang dilakukan pihak ketiga dibawah koordinir Pemprov Maluku itu sesuai dengan penataaan wilayah di kawasan Terminal Mardika itu sendiri atau tidak.
“Kami melihat pembangunan lapak sudah diluar ketentuan. Karena terminal fungsinya harus dikembalikan. Bukan bangun lapak di dalamnya. Selain itu soal kewenangan, kenapa harus dilakukan pihak ketiga, bahkan lewat Pemprov. Ini membingungkan,” ujar Tamaela.
Kata Tamaela, tindakan pembangunan lapak yang dilakukan Pemprov Maluku harus melalui koordinasi semua pihak dengan duduk bersama, bukan main eksekusi sepihak. Mengingat didalam terminal ada kehidupan lain, ada aktivitas lain, bukan hanya pedagang, tetapi juga angkutan kota.
Minta Hentikan
Komisi III DPRD Kota Ambon minta agar pembangunan lapak di terminal semuanya dihentikan dulu, sebab pemprov harus menjelaskan ini.
“Perusahaan yang menangani proyek itu kami minta untuk hentikan dulu. Ini yang harus diatur oleh pemkot, berkaitan dengan kewenangan pemprov yang mengelola 6 hektar, kemudian berkaitan dengan pasar, bahwa didalamnya ada MoU tahun 1989 yang harus kita lihat dulu terhadap MoU itu, dan apa ketentuannya, atau apa peraturan, dan MoU apa yang telah dilakukan. Ini wilayah kota, ibu kota provinsi, kota bagian dari provinsi dan provinsi bagian dari kota,” tegas Tamaela.
Dilain sisi lanjut Tamaela, ada sisi lemahnya pemkot, untuk itu, komisi minta pemprov melalui dinas terkait agar dapat melihat hal ini menjadi dampak bersama bagi mereka yang beraktivitas didalamnya.
Menurutnya, master plan dari penataan wilayah Terminal Mar-dika itu tentu harus bersinergi de-ngan tata ruang kota, dimana fung-si terminal harus dikembalikan.
“Bayangkan sejak pembongkaran, kita tidak tahu, dibongkar seenaknya sebagai bagian dari pemkot, kami merasa dilecehkan oleh pemprov. Oleh karena itu, kami minta, hentikan ini, sebab harus diperjelas dulu. Sebagai perwakilan dari masyarakat yang ada di kota ini. Ini skenario apa yang dimainkan untuk mengun-tungkan siapa,” tanya Tamaela.
Jika hal ini berkaitan dengan retribusi, maka akan pertanyaan retribusi ini menjadi kewenangan siapa selanjutnya. Itu juga harus diperjelas dan sejauhmana keterlibatan pemkot didalamnya.
“Kami akan lakukan on the spot besok (Rabu-red), untuk memastikan, dan kita akan siapkan hal ini untuk pak walikota dan sekot untuk kita duduk bersama melihat persoalan ini,” janji Tamaela.(S-25)
Tinggalkan Balasan