AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku mengharapkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 dapat menyen­tuh kebutuhan dasar masyarakat.

Menurut anggota DPRD Maluku Fauzan Husni Alkatiri Pemerintah Provinsi Maluku saat ini sedang menyusun rancangan APBD tahun 2025 dan didahului dengan KUA-PPAS yang telah diserahkan kepada DPRD beberapa hari lalu.

Kata Alkatiri, APBD Tahun 2025 mestinya diprioritaskan pada pena­nganan persoalan dasar masyarakat seperti ekonomi dan infrastruktur yang belum dirasakan.

“Memang di Tahun 2024 ini se­bagian besar anggaran dialokasikan untuk pilkada. Itu perintah UU. Tapi untuk Tahun 2025 kami berharap APBD dapat menyentuh persoalan dasar masyarakat,” harap Alkatiri saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (12/9).

Pemprov Maluku harus dapat melihat skala prioritas pembangu­nan yang memang dibutuhkan masyarakat, bukan sekedar mem­bangun tetapi tidak memiliki manfaat signifikan bagi peningkatan eko­nomi masyarakat.

Baca Juga: Seleksi CHA dan Calon Hakim ad hoc HAM Telah Penuhi Syarat

Apalagi, begitu banyak daerah di Maluku khususnya di pengu­nungan Pulau Seram yang masih terisolasi baik dari aspek in­frastruktur maupun telekomunikasi.

“Ketersediaan infrastruktur dan telekomunikasi itu menjadi kebu­tuhan dasar masyarakat disamping akses perhubungan. Ini yang harus menjadi fokus belanja pemerintah daerah di Tahun 2025,” tuturnya.

Alkatiri optimis walaupun APBD Maluku sangat kecil, namun jika sasaran pembangunan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di Maluku.

Pendapat Daerah 3,2 T

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov dan DPRD Maluku menyepakati pendapatan daerah tahun 2025 direncanakan sebesar 3.212 triliun.

Sementara untuk belanja daerah sebesar 3.101 triliun, sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar 25 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar 136 miliar rupiah..

Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna penanda­tanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Se­mentara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025, Rabu (28/8).

Paripurna dipimpin ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun didamping wakil ketua Asis Sangkala dan dihadiri Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie.

Watubun dalam sambutannya menjelaskan penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD 2025 wajib dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah sebelum pembahasan rancangan APBD.

Hal ini sesuai dengan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemda, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Berdasarkan aturan tersebut maka wajib bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025,” ujar Watubun.

Dikatakan, dengan disepakati KUA-PPAS maka DPRD akan melakukan pembahasan terhadap dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD tahun 2025 yang akan diserahkan pemerintah daerah dalam waktu dekat. (S-20)