Dewan Didorong Segera Serahkan Rekomendasi Pasar Mardika
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku didesak segera menyerahkan rekomendasi pengusutan persoalan Pasar Mardika ke aparat penegak hukum.
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu menyambut baik ketegasan DPRD dengan mengeluarkan rekomendasi guna melakukan penataan terhadap pengelolaan Pasar Mardika.
Namun, rekomendasi tersebut harus diikuti dengan tindakan nyata dari DPRD untuk menyerahkan rekomendasi agar ditindaklanjuti oleh kejaksaan maupun kepolisian.
“Bagi kami ini langkah baik untuk mengusut persoalan di Pasar Mardika tapi harus ada langkah cepat untuk menyerahkan rekomendasi itu,” ujar Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (21/12).
Menurutnya, walaupun rekomendasi telah dikeluarkan DPRD berdasarkan hasil kerja Pansus, tetapi jika tidak diserahkan resmi kepada penegak hukum maka sia-sia kerja yang telah dilakukan pansus.
Baca Juga: Keliobas: Perempuan Sebagai Pilar PembangunanApalagi tinggal beberapa hari lagi Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Nataniel Orno meletakkan jabatan maka proses pengusulan sudah harus dilakukan.
“Intinya rekomendasi itu harus segera diserahkan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur meletakan jabatan,” ujarnya.
Pellu juga berharap, kejaksaan dan kepolisian dapat lebih responsif dengan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diserahkan dalam rangka mengusut tuntas pengelolaan Pasar Mardika.
Sementara itu, Praktisi Hukum Munir Kairoti mengatakan, DPRD Provinsi Maluku merupakan representasi rakyat artinya, jika melalui mekanisme DPRD menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Pasar Mardika maka harus tindaklanjuti.
DPRD kata Kairoti harus segera menyerahkan rekomendasi agar segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan tahapan dan mekanisme.
DPRD itu representasi dari rakyat kalau memang ada pelanggaran hukum dalam arti menyangkut masalah pengelolaan Pasar Mardika, maka oleh kejaksaan dan kepolisian harus ditindaklanjuti,” ucap Kairoti melalui telepon selulernya kepada Siwalima, Kamis (21/12).
Dijelaskan, persoalan benar atau tidak dugaan Pansus menjadi persoalan belakangan tetap proses penyelidikan harus dilakukan penegak hukum.
“Rekomendasi itu harus segera diserahkan agar secepatnya ditindaklanjutinya dan atau memang sudah cukup bukti maka dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya kejaksaan harus menaruh atensi khusus terhadap rekomendasi DPRD itu,” tuturnya.
Usut Pasar Mardika
Aparat penegak hukum dipersilahkan untuk membongkar berbagai masalah yang terjadi di Pasar Mardika, Ambon.
DPRD Maluku secara resmi telah merekomendasikan masalah Pasar Mardika, untuk diusut aparat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian maupun komisi pemberantasan korupsi.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (20/12).
“Prinsipnya dalam waktu dekat secara resmi kita akan teruskan rekomendasi DPRD tentang Pasar Mardika ini kepada kepolisian, Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPK di Jakarta,” tegas Watubun.
Dijelaskan, sekalipun telah memasuki penghujung tahun 2023, tetapi DPRD tetap berkomitmen untuk segera menyerahkan rekomendasi mengingat, 31 Desember 2023 mendatang Gubernur dan Wakil Gubernur akan meletakkan jabatannya.
Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan dusta diantara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku, dengan munculnya narasi yang terbangun seolah-olah ada fitnah jika rekomendasi diserahkan pada awal tahun 2024.
“Awal tahun 2024 mendatang kita sudah berhadapan dengan kepemimpinan yang baru di Provinsi Maluku yaitu, pejabat gubernur sehingga tidak boleh persoalan ini ditinggalkan oleh Gubernur Dan Wakil Gubernur saat ini,” jelasnya.
Watubun berharap rekomendasi yang nantinya diserahkan ke aparat penegak hukum dapat ditindak lanjuti dengan proses hukum. (S-20)
Tinggalkan Balasan