AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku didesak segera menyerahkan rekomendasi pengusutan persoalan Pasar Mardika ke aparat penegak hukum.

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu menyambut baik ketegasan DPRD dengan mengeluarkan reko­mendasi guna melakukan penataan terhadap pengelolaan Pasar Mar­dika.

Namun, rekomendasi tersebut harus diikuti dengan tindakan nyata dari DPRD untuk menyerahkan reko­mendasi agar ditindaklanjuti oleh kejaksaan maupun kepolisian.

“Bagi kami ini langkah baik untuk mengusut persoalan di Pasar Mar­dika tapi harus ada langkah cepat untuk menyerahkan rekomendasi itu,” ujar Pellu kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Kamis (21/12).

Menurutnya, walaupun rekomen­dasi telah dikeluarkan DPRD ber­dasarkan hasil kerja Pansus, tetapi jika tidak diserahkan resmi kepada penegak hukum maka sia-sia kerja yang telah dilakukan pansus.

Baca Juga: Keliobas: Perempuan Sebagai Pilar Pembangunan

Apalagi tinggal beberapa hari lagi Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Nataniel Orno meletakkan jabatan maka pro­ses pengusulan sudah harus dilakukan.

“Intinya rekomendasi itu harus segera diserahkan sebelum Guber­nur dan Wakil Gubernur meletakan jabatan,” ujarnya.

Pellu juga berharap, kejaksaan dan kepolisian dapat lebih responsif dengan menindaklanjuti rekomen­dasi yang telah diserahkan dalam rangka mengusut tuntas pengelo­laan Pasar Mardika.

Sementara itu, Praktisi Hukum Munir Kairoti mengatakan, DPRD Provinsi Maluku merupakan repre­sentasi rakyat artinya, jika melalui mekanisme DPRD menemukan ada­nya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Pasar Mardika maka harus tindaklanjuti.

DPRD kata Kairoti harus segera menyerahkan rekomendasi agar segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan taha­pan dan mekanisme.

DPRD itu representasi dari rakyat kalau memang ada pelanggaran hukum dalam arti menyangkut masalah pengelolaan Pasar Mardika, maka oleh kejaksaan dan kepolisian harus ditindaklanjuti,” ucap Kairoti melalui telepon selulernya kepada Siwalima, Kamis (21/12).

Dijelaskan, persoalan benar atau tidak dugaan Pansus menjadi per­soalan belakangan tetap proses pe­nyelidikan harus dilakukan penegak hukum.

“Rekomendasi itu harus segera diserahkan agar secepatnya ditin­dak­lanjutinya dan atau memang su­dah cukup bukti maka dapat diting­katkan menjadi penyidikan. Artinya kejaksaan harus menaruh atensi khusus terhadap rekomendasi DP­RD itu,” tuturnya.

Usut Pasar Mardika

Aparat penegak hukum dipersi­lahkan untuk membongkar berbagai masalah yang terjadi di Pasar Mar­dika, Ambon.

DPRD Maluku secara resmi telah merekomendasikan masalah Pasar Mardika, untuk diusut aparat pene­gak hukum baik kejaksaan, kepo­lisian maupun komisi pemberan­tasan korupsi.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Wa­tu­bun dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (20/12).

“Prinsipnya dalam waktu dekat secara resmi kita akan teruskan rekomendasi DPRD tentang Pasar Mardika ini kepada kepolisian, Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPK di Jakarta,” tegas Watubun.

Dijelaskan, sekalipun telah memasuki penghujung tahun 2023, tetapi DPRD tetap berkomitmen untuk segera menyerahkan reko­men­dasi mengingat, 31 Desember 2023 mendatang Gubernur dan Wakil Gubernur akan meletakkan ja­batannya.

Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan dusta diantara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku, dengan munculnya narasi yang terbangun seolah-olah ada fitnah jika rekomendasi diserahkan pada awal tahun 2024.

“Awal tahun 2024 mendatang kita sudah berhadapan dengan kepe­mimpinan yang baru di Provinsi Maluku yaitu, pejabat gubernur sehingga tidak boleh persoalan ini ditinggalkan oleh  Gubernur Dan Wakil Gubernur saat ini,” jelasnya.

Watubun berharap rekomendasi yang nantinya diserahkan ke aparat penegak hukum dapat ditindak lan­juti dengan proses hukum. (S-20)