AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku bergerak cepat untuk menyelesaikan sejum­lah persoalan yang terjadi di Pasar Mardika yang diduga terdapat mafia dalam pengelolaannya.

Salah satu upaya yang dilakukan DPRD Provinsi Maluku dengan mem­bentuk panitia khusus yang bertugas mengusut tuntas dugaan pelang­garan hukum dalam penge­lolaan Pasar Mardika yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Wakil ketua DPRD Provinsi Ma­luku, Melkianus Sairdekut mene­gaskan, pembentukan pansus meru­pakan keputusan yang telah diambil dalam rapat pimpinan DPRD ber­sama ketua fraksi dan ketua komisi sehingga dieksekusi.

Sairdekut menjelaskan, pansus yang dibentuk tidak hanya mengusut persoalan pungutan liar yang masif terjadi dan meresahkan pedagang di Pasar Mardika saja, melainkan per­soalan penagihan iuran listrik dan masalah lainnya yang diterima DPRD.

“Tugas Pansus tidak hanya soal menyelidiki masalah pungutan liar tetapi juga berkaitan dengan ma­salah iuran listrik, barcode BBM, pungli lapak dagangan, dan pem­bangunan lapak-lapak di dalam terminal Pasar Mardika yang se­mua telah diterima DPRD dalam rapat dengar pendapat beberapa lalu,” ujar Sairdekut dalam rapat ga­bungan Komisi II dan Komisi III terkait pengelolaan listrik di Pasar Apung, Mardika, Kamis.(6/4).

Baca Juga: Longboat Tenggelam di KKT, 13 Selamat, Satu Hilang

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Ma­luku, Saodah Tethool mengung­kapkan kekesalannya atas tinda­kan pemerasan yang dilakukan terhadap pedagang kecil yang berjualan di Pasar Mardika.

“Sangat disayangkan adanya tindakan pemerasan kepada peda­gang, Mereka dipaksa harus mem­bayar semua hal, namun tak jelas muaranya kemana sedangkan ada uang miliaran rupiah yang mengalir di Pasar Mardika,” kesal Saodah.

Menurutnya, sejak awal Komisi III DPRD Maluku telah berkomit­men untuk menuntaskan per­soalan di Pasar Mardika dan se­mua persoalan telah menjadi reko­mendasi untuk membentuk pan­sus agar dapat dilakukan peng­usutan terhadap pungli, peram­pokan, penjualan karcis ilegal, pen­jualan lapak-lapak yang diba­ngun tanpa sepengetahuan pem­prov termasuk geng di Mardika.

“Prinsipnya soal ada tarif listrik yang diambil kisaran 100 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, sebab yang namanya tarif itu harus ditetapkan oleh PLN, bukan penagih yang tidak jelas. Jadi nanti kita dudukan dalam pansus,” tegasnya.

Disperindag Diingatkan

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri memberikan peri­ngatan kepada Dinas Perindus­trian dan Perdagangan Kota Ambon agar tidak melakukan tinda­kan-tindakan yang melanggar hukum di Pasar Mardika.

Oknum Pemerintah Kota kata Fauzan jangan menjadi perampok yang mencari keuntungan pribadi dari masyarakat kecil, dalam hal ini pedagang di Pasar Mardika, kasihan masyarakat kecil yang harus berjuang untuk hidup.

“Kita tahu bersama bahwa pencopet itu adalah orang yang mengambil milik orang lain tanpa diketahui oleh si korban. Namun beda halnya dengan perampok yang mengambil hak orang lain dengan jalan pemaksaan,” kecam Alkatiri.

Menurut Alkatiri, kesemrawutan yang hingga kini masih terjadi di Pasar Mardika menujukkan adanya sistem yang tidak benar, belum lagi ditambah dengan adanya orang-orang yang belakangan diketahui mengelola sistem secara asal-asalan. Hal ini terjadi karena adanya kebijakan yang tidak sinkron antara Pemprov Maluku dengan Pemkot Ambon sehingga terkesan sembarangan mengatur kebijakan di Mardika. (S-20)