Dewan Bentuk Pansus Bongkar Mafia di Pasar Mardika
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku bergerak cepat untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang terjadi di Pasar Mardika yang diduga terdapat mafia dalam pengelolaannya.
Salah satu upaya yang dilakukan DPRD Provinsi Maluku dengan membentuk panitia khusus yang bertugas mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Pasar Mardika yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut menegaskan, pembentukan pansus merupakan keputusan yang telah diambil dalam rapat pimpinan DPRD bersama ketua fraksi dan ketua komisi sehingga dieksekusi.
Sairdekut menjelaskan, pansus yang dibentuk tidak hanya mengusut persoalan pungutan liar yang masif terjadi dan meresahkan pedagang di Pasar Mardika saja, melainkan persoalan penagihan iuran listrik dan masalah lainnya yang diterima DPRD.
“Tugas Pansus tidak hanya soal menyelidiki masalah pungutan liar tetapi juga berkaitan dengan masalah iuran listrik, barcode BBM, pungli lapak dagangan, dan pembangunan lapak-lapak di dalam terminal Pasar Mardika yang semua telah diterima DPRD dalam rapat dengar pendapat beberapa lalu,” ujar Sairdekut dalam rapat gabungan Komisi II dan Komisi III terkait pengelolaan listrik di Pasar Apung, Mardika, Kamis.(6/4).
Baca Juga: Longboat Tenggelam di KKT, 13 Selamat, Satu HilangDi tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tethool mengungkapkan kekesalannya atas tindakan pemerasan yang dilakukan terhadap pedagang kecil yang berjualan di Pasar Mardika.
“Sangat disayangkan adanya tindakan pemerasan kepada pedagang, Mereka dipaksa harus membayar semua hal, namun tak jelas muaranya kemana sedangkan ada uang miliaran rupiah yang mengalir di Pasar Mardika,” kesal Saodah.
Menurutnya, sejak awal Komisi III DPRD Maluku telah berkomitmen untuk menuntaskan persoalan di Pasar Mardika dan semua persoalan telah menjadi rekomendasi untuk membentuk pansus agar dapat dilakukan pengusutan terhadap pungli, perampokan, penjualan karcis ilegal, penjualan lapak-lapak yang dibangun tanpa sepengetahuan pemprov termasuk geng di Mardika.
“Prinsipnya soal ada tarif listrik yang diambil kisaran 100 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, sebab yang namanya tarif itu harus ditetapkan oleh PLN, bukan penagih yang tidak jelas. Jadi nanti kita dudukan dalam pansus,” tegasnya.
Disperindag Diingatkan
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri memberikan peringatan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum di Pasar Mardika.
Oknum Pemerintah Kota kata Fauzan jangan menjadi perampok yang mencari keuntungan pribadi dari masyarakat kecil, dalam hal ini pedagang di Pasar Mardika, kasihan masyarakat kecil yang harus berjuang untuk hidup.
“Kita tahu bersama bahwa pencopet itu adalah orang yang mengambil milik orang lain tanpa diketahui oleh si korban. Namun beda halnya dengan perampok yang mengambil hak orang lain dengan jalan pemaksaan,” kecam Alkatiri.
Menurut Alkatiri, kesemrawutan yang hingga kini masih terjadi di Pasar Mardika menujukkan adanya sistem yang tidak benar, belum lagi ditambah dengan adanya orang-orang yang belakangan diketahui mengelola sistem secara asal-asalan. Hal ini terjadi karena adanya kebijakan yang tidak sinkron antara Pemprov Maluku dengan Pemkot Ambon sehingga terkesan sembarangan mengatur kebijakan di Mardika. (S-20)
Tinggalkan Balasan