Rame-rame sejumlah kalangan mendorong agar kejaksaan dan kepolisian mengusut anggaran pemeliharaan rumah jabatan Gubernur Maluku yang berlokasi di Mangga Dua, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Anggaran pemeliharaan rumah jabatan gubernur yang menelan anggaran Rp54,4 miliar itu sejak tahun 2019 sampai 2023 hingga kini belum selesai dilakukan.

Untuk diketahui,  sejak tahun 2019 lalu Dinas PUPR telah melakukan tender proyek 1.8 miliar untuk rehabilitasi rumah jabatan gubernur.

Masih di tahun 2019, Pemprov Maluku melakukan tender proyek pembangunan prasarana dan sarana rumah jabatan guber­nur dengan nilai kontrak Rp991. 000.000.

Selanjutnya pada tahun 2020 Pemprov menggelontorkan anggaran untuk pembangunan Pagar Rumah Jabatan Sementara Gubernur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  sebesar Rp. 384.639.931,00, oleh  CV.Amalia Pratama.

Baca Juga: Konektivitas Jadi Tantangan

Ada juga lelang paket Perencanaan Pembangunan Rumah Jabatan Gubernur oleh Dinas PUPR dengan nilai HPS Rp. 124.183. 897,00, oleh  CV.Rekaprima.

Tender pengadaan perleng­kapan rumah jabatan Gubernur Maluku oleh Sekretariat Daerah juga dilakukan dengan nilai HPS Rp. 249.859.500,000.

Di tahun 2021 sebesar Rp. 650.000.000,00 juga digelontorkan untuk rehabilitasi. Pada Maret 2021 juga dilakukan Pengadaan Perlengkapan Kediaman Gubernur dengan nilai HPS Rp 249.955.750,00.

Tahun 2022, paket pengadaan perlengkapan di kediaman Gubernur senilai 1.997.902.141,00, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,

Mirisnya setiap tahun Pemerintah Provinsi Maluku mengelontarkan anggaran demikian besar namun rumah jabatan yang tidak ditempati mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail itu justru mengalami kerusakan yang sangat parah

Alhasil sampai saat Dinas PUPR Maluku sementara melakukan rehabilitasi dan belum ditempati gubernur Hendrik Lewerissa.

Bahkan gubernur Hendrik saat mengecek rehab beberapa waktu lalu juga pernah mempertanyakan anggaran pemeliharaan.

Sehingga wajar jika sejumlah kalangan mendorong aparat penegak hukum baik kejaksaan dan kepolisiqn untuk mengusut kasus anggaran pemeliharaan yang bernilai fantastis itu.

Pasalnya anggaran pemeliharan yang setiap tahun digelontarkan dari APBD Provinsi Maluku sejak 2019-2023 dipertanyakan.

Anggaran demikian besar itu dipertanyakan karena sampai dengan saat ini, rumah jabatan tersebut seharusnya sudah bisa ditempati Gubernur, Hendrik Lewerissa.

Sebua pihak pasti sangat menyayangkan anggaran sebesar itu tetapi pekerjaannya rumah jabatan belum juga belum rampung.

Untuk melakukan pengusutan anggaran pemeliharaan tersebut tergantung aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian.

Kita berharap langkah hukum ini bisa dilakukan, sehingga publik juga bisa mengetahui anggaran demikian besar itu digunakan untuk apa saja, hingga rumah jabatan sampai sekarang masih belum selesai rehab, bahkan untuk rehab di tahun ini saja anggaran dikeluarkan mencapai 8 miliar rupiah. (*)