Penyidik Kejati Maluku masih merampungkan berkas korupsi repo obligasi Bank Maluku ke­pada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Pasca hasil audit dikantongi korps Adhyaksa itu.

Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku Malut Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi  dilakukan.

Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku. Sayangnya sampai saat ini belum ada kepastian hukum atas status tersangka yang telah disandang begitu lama.

Penanganan kasus ini harus transparan supaya bisa diketahui publik. Jika sudah kantongi hasil audit kerugian negara, maka tidak ada alasan hukum bagi kejaksaan untuk berlarut-larut menanggani kasus tersebut.

Kepastian hukum dalam proses penegakan hukum itu sendiri terutama terhadap kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Ma­luku kepada PT AAA Securitas sangatlah dibutuhkan. Karena itu keseriusan dari lembaga penegak hukum ini juga diperlukan.

Baca Juga: Harta Hentje Toisuta Segera Dilelang

Kita memberikan apresiasi bagi BPKP Perwakilan Maluku, kendati ditengah kondisi pandemi Covid-19 dengan anggaran terbatas tetapi bisa melaksanakan tugas menuntaskan audit kasus repo saham ditengah begitu banyak kasus korupsi yang diaudit BPKP dan belum seiesai dilakukan.

Selama ini keterlambatan penuntasan kasus repo obligasi saham Bank Maluku dan Maluku Utara hanya terletak pada hasil audit kerugian negara yang belum dituntaskan oleh BPKP Maluku.

Namun saat audit kerugian negara telah selesai dilakukan dan hasilnya sudah dikantongi, penyidik Kejati Maluku belum bergerak cepat untuk menuntaskan kasus ini, minimal ada langkah-langkah hukum selanjutnya apakah berkas kasus ini bisa ditingkatkan ke penuntutan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Publik tentu saja bertanya mengapa penanganan kasus korupsi Repo Saham demikian lama, apakah ada upaya kejaksaan melindungi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini, ataukah sebaliknya BPKP-lah yang menghambat penuntasan kasus tersebut.

Apapun itu alasannya yang pasti penegakan hukum haruslah berjalan, tidak boleh stagnasi. Kejati Maluku dituntut untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini yang menjerat dua petinggi Bank Maluku Malut.

Kepastian hukum itu penting karena berkaitan langsung dengan nasib hukum yang dialami para tersangka. Untuk membuktikan para tersangka terlibat kasus korupsi hanya melalui proses pengadilan. Sehingga kejaksaan harus secepatnya menuntaskan kasus ini dengan melimpahkan ke pengadilan.

Desakan untuk menuntaskan kasus ini supaya ada kepastian hukum itu adalah hal yang wajar, karena penanganan kasus korupsi repo saham yang ditangani Kejati Maluku sudah berlangsung lama.

Hal ini tentu menjadi tantangan bagi pihak kejaksaan untuk segera menuntaskan perkara ini, sebab tidak ada alasan lagi bagi pihak kejati untuk menunda-nunda.

Desakan Kejati Maluku dalam menyelesaikan kasus repo obligasi, akan berdampak pada kepastian hukum yang harus diterima oleh kedua pejabat Bank Maluku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kita berharap, akhir bulan Januari tahun 2021 kasus repo saham sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. (*)