Desakan Realisasi Insentif Tenaga Medis
Sudah tiga bulan Pemkot Ambon belum membayar insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto sudah meminta pemerintah daerah segera mencairkan insentif tenaga medis.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy beralasan, anggaran untuk membayar insentif tenaga medis sudah ada dan hanya tinggal dibayarkan saja.
Masalah insentif tenaga medis tidak lagi terletak pada verifikasi data yang secara birokrasi harus diusulkan Pemkot Ambon ke Provinsi.
Tercatat ada 29 tenaga kesehatan yang belum menerima insentif mereka.
Baca Juga: Pemda di Maluku Harus Serius Implementasi Inpres 6/2020Setiap perawat dibayar Rp 250 per hari. Kerja dilakukan dengan sistim shift. Dalam sebulan, satu orang masuk kerja sekitar 15 hari. Sehingga jumlah insentif yang diterima setiap perawat sebesar Rp 3.750.000
Jika masalah pembayaran insentif tenaga medis tidak.lagi terletak pada persoalan data maka, Pemkot Ambon harus secepatnya merealisasi pembayaran tersebut yang merupakan hak tenaga medis.
Menkes telah mengeluarkan keputusan yang baru, sehingga pembayaran insentif tenaga medis lebih dipermudah. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.0107./MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santuan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat Dinas Kesehatan Provinsi dan langsung diajukan ke Kemenkeu.
Peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun yang menangani kasus covid untuk mengajukan insentif tenaga kesehatannya, Khusus untuk tenaga medis di rumah sakit rujukan yang ditunjuk langsung dari Kementerian Kesehatan, maka beban administrasi dan pemberian insentif menjadi tanggung jawab Kemenkes.
Publik tentu saja berharap, pemerintah daerah bisa memperhatikan tenaga kesehatan, karena pemerintah pusat sudah mempermudah dengan memotong jalur verifikasi untuk mendapatkan insentif.
Pernyataan Walikota Ambon bahwa anggaran telah ada dan siap untuk dibayarkan, harusnya secepat direalisasi oleh dinas terkait sehingga hak tenaga medis itu bisa diperoleh.
Instruksi Menteri Kesehatan seharusnya menjadi perhatian serius untuk mempercepat proses pembayaran tersebut. Insentif tiga bulan merupakan hak tenaga medis yang harus dibayarkan. Dan bukan sebaliknya diperlambat hanya karena anggaran sudah ada tetapi belum direalisasi
Kita berharap Dinas Kesehatan Kota Ambon atau pihak rumah sakit yanh menangani pasien Covid-19 secepatnya mengusulkan pembayaran insentif tenaga medis.
Para tenaga medis adalah garda terdepan sehingga sudah semestinya hak-hak mereka diperhatikan.
Tinggalkan Balasan